Obi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Upaya penegakan hukum yang berkeadilan kembali mendapat sorotan tajam di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja oknum penyidik di Polsek Obi. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat ketidaknetralan dan sikap intimidatif dalam proses pengambilan keterangan saksi terkait kasus pengeroyokan.
Kronologi dan Dugaan Keberpihakan
Persoalan ini bermula dari kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji. Terduga pelaku, yakni saudara Agil Karamaha dan Sarfan Elajou, hingga kini dinilai belum diproses secara tuntas. Alih-alih mendapatkan keadilan, pihak korban justru mencium adanya aroma keberpihakan dari oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
Risal Sangaji menegaskan bahwa fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seolah luntur dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, oknum penyidik di Polsek Obi terkesan bungkam dan bekerja secara sepihak, sehingga asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum terabaikan.
Intimidasi Saksi: Pelanggaran Kode Etik Penyidikan
Puncak dari kekecewaan LSM-KANe adalah laporan mengenai perilaku represif penyidik saat memeriksa saksi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saksi mengaku tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan fakta kejadian secara objektif, melainkan justru menerima ancaman verbal.
”Penyidik sempat mengeluarkan kata-kata: ‘Ngana (kamu) kasih keterangan baik-baik, jangan malah kamu yang saya jadikan tersangka. Jangan ikut dia (Risal), karena dia punya banyak masalah’,” ungkap Risal menirukan laporan saksinya.
Tindakan tersebut jelas menyalahi prosedur operasional standar (SOP) kepolisian. Seharusnya, dalam pengambilan keterangan, penyidik dilarang menggunakan tekanan, ancaman, atau diksi yang menyudutkan saksi agar berpihak pada narasi tertentu.
Bagaimana Seharusnya Polisi Bersikap?
Secara yuridis dan etis, penyidik Polri wajib menjunjung tinggi profesionalisme. Berikut adalah standar yang seharusnya diterapkan dalam pengambilan keterangan saksi:
*Objektivitas Tanpa Tekanan: Berdasarkan Perkapolri, penyidik dilarang memberikan tekanan psikis. Saksi harus merasa aman agar keterangan yang diberikan murni berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri.
*Netralitas: Penyidik tidak boleh memberikan opini pribadi atau “menghakimi” rekam jejak korban di hadapan saksi, karena hal tersebut dapat menggiring opini saksi dan merusak validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
*Perspektif Perlindungan: Saksi adalah mitra penegak hukum dalam mencari kebenaran materiil. Mengancam saksi untuk menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Rencana Aksi Unjuk Rasa
Menanggapi mandeknya kasus dan buruknya perlakuan penyidik, LSM-KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Polsek Obi dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan menuntut evaluasi total terhadap kinerja penyidik dan mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk turun tangan demi menjaga muruah institusi Polri.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak LSM-KANe Maluku Utara. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polsek Obi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.