Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 24 Apr 2026 22:13 WIB ·

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan


					Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Kantor desa adalah jantung pelayanan publik, namun apa jadinya jika sang pemimpin justru kerap menghilang? Secara hukum, kepala desa dilarang keras meninggalkan kantor secara permanen tanpa alasan sah. Tindakan mangkir ini bukan sekadar masalah kedisiplinan, melainkan pelanggaran undang-undang yang dapat berujung pada sanksi pemecatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memikul tanggung jawab besar mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga pemberdayaan masyarakat. Kehadiran fisik di kantor desa merupakan kewajiban moral dan hukum untuk menjaga etika pemerintahan serta ketertiban masyarakat. Jika pemimpin absen, fungsi kontrol hilang dan celah penyalahgunaan wewenang terbuka lebar.

Jeratan Sanksi Bagi Pemimpin yang Mangkir
Aturan mengenai jam kerja kepala desa biasanya dipertegas melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Pelanggaran terhadap jam kerja ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat nyata. Kepala desa yang mengabaikan tugas sehari-hari dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis yang serius.

Konsekuensi paling fatal diatur dalam Pasal 28 UU Desa. Kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban atau tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 30 hari tanpa alasan yang sah. Ketegasan ini diperlukan karena ketidakhadiran pemimpin berdampak langsung pada keresahan sosial dan macetnya aspirasi warga.

Alasan Dinas vs Pelayanan Publik
Memang ada situasi di mana kepala desa harus berada di luar kantor, seperti menghadiri rapat koordinasi di kabupaten atau melakukan kunjungan kerja ke dusun-dusun. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan tameng untuk menelantarkan pelayanan. Jika harus meninggalkan tempat, delegasi tugas kepada Sekretaris Desa menjadi harga mati agar administrasi desa tidak lumpuh.

Teknologi informasi sebenarnya bisa menjadi solusi modern untuk melayani surat-menyurat secara daring. Namun, secanggih apa pun teknologinya, kehadiran sosok pemimpin tetap dibutuhkan untuk menjamin transparansi pengelolaan keuangan desa. Pemimpin yang memilih “bersembunyi” dari kantornya sendiri sejatinya sedang menghambat kemajuan desanya sendiri dan bersiap menghadapi sanksi hukum yang menanti di depan mata.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Bukan Beban Anggaran, Pers Adalah Perisai Antikorupsi Desa

21 April 2026 - 12:33 WIB

Hentakan Kuntau Bonerate: Memuliakan Pemimpin dengan Ketulusan Adat

20 April 2026 - 22:34 WIB

Luka di Bacan Barat: Saat Dana Kesehatan Desa Dikorupsi

20 April 2026 - 22:18 WIB

Trending di RAGAM