Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 23 Apr 2026 22:56 WIB ·

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil


					Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Jeritan masyarakat Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, kini sampai pada puncaknya. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe) Maluku Utara mengungkap fakta menyakitkan: kucuran Dana Desa yang mengalir deras sejak 2022 hingga 2025 diduga kuat menguap tanpa wujud fisik di lapangan. Miliaran rupiah uang negara yang seharusnya membangun desa justru hilang dalam dugaan penggelembungan dan penyelewengan yang sistematis.

Kekecewaan ini diperparah oleh sikap “kebal hukum” sang Kepala Desa, Ade Amus. Alih-alih melayani warga, Ade Amus dikabarkan sudah meninggalkan kantor desa selama empat bulan terakhir demi menghabiskan waktu di ibu kota kabupaten. Pelarian dari tanggung jawab ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang Desa yang mewajibkan kepemimpinan transparan dan profesional di setiap sudut wilayah nusantara.

Rapor Merah Pembangunan 2022–2025
​Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM KANe, sejak tahun 2022 hingga 2025, hampir tidak ditemukan pembangunan infrastruktur yang signifikan di Desa Loleo. Padahal, kucuran Dana Desa terus mengalir setiap tahunnya. Kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini diprediksi mencapai angka miliaran rupiah.

“Masyarakat Loleo menjadi korban. Anggaran ada, tapi pembangunan nihil. Kami mengantongi data adanya dugaan kerugian negara dalam skala besar yang dilakukan oleh saudara Ade Amus,” tegas Sekretaris LSM KANe Maluku Utara, Asbar Sandiah, dengan nada bergetar saat konferensi pers di Labuha. (23/04).

Lebih lanjut, Asbar menyoroti perilaku indisipliner sang Kepala Desa. Ade Amus dikabarkan sudah meninggalkan tugas di desa selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan terakhir. Kades tersebut justru lebih sering terlihat menghabiskan waktu di ibu kota kabupaten, meninggalkan tanggung jawab pelayanan publik di desa yang dipimpinnya.

Benturan Aturan: Kewajiban Kepala Desa
​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta melakukan pembinaan kemasyarakatan.
​Secara spesifik, Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, seorang Kepala Desa yang meninggalkan tugas secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan hingga pemberhentian sementara.

​”Faktanya, Kades Loleo sudah berbulan-bulan tidak berada di tempat tugas. Ini adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan regulasi yang berlaku. Mengapa Pemkab Halsel masih diam?” gugat Asbar.

Ancam Aksi Jilid II dan Mosi Tidak Percaya
​LSM KANe mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ade Amus guna mempermudah proses audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat.

Keheningan pihak berwenang memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa sang Kades sengaja “dilindungi” oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politis maupun personal.

Sebagai bentuk protes, LSM KANe Malut menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa Jilid II.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab, kami akan melayangkan Mosi Tidak Percaya. Kami akan pastikan suara masyarakat Loleo terdengar lewat aksi massa yang lebih besar,” pungkasnya.

Disclaimer:
Redaksi media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Loleo maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk informasi dalam berita ini bersumber dari pernyataan narasumber terkait dan data awal yang dihimpun oleh lembaga swadaya masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 41 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Sidak Malam Lapas Banyuasin: Sapu Bersih Barang Terlarang

7 April 2026 - 08:36 WIB

Lapas Banyuasin Bersih Narkoba: 650 Orang Negatif Tes Urine

6 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di KUMHANKAM