Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KUMHANKAM · 15 Agu 2024 15:37 WIB ·

Dendam Pilkades, Oknum Kades Sirpangbolon Hambat Hak Janda


					surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat) Perbesar

surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat)

Tapanuli Utara, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Elida Pasaribu, seorang janda dengan enam anak di Desa Sirpangbolon, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, kini harus menelan pil pahit. Alih-alih mendapat perlindungan dari pemerintah setempat setelah ditinggal wafat suaminya pada November 2023, haknya untuk mengklaim asuransi jiwa justru dijegal oleh kepala desanya sendiri, Marulam Pasaribu.

Penolakan penandatanganan surat kuasa ahli waris oleh Marulam diduga kuat berlatar belakang dendam politik masa lalu. Elida mengaku, keluarganya tidak mendukung Marulam pada pemilihan kepala desa (Pilkades) sebelumnya. Sejak saat itu, diskriminasi pelayanan administrasi mulai mereka rasakan.

“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi Pak Kades malah menantang saya untuk melapor ke mana pun. Katanya, dia tidak akan menandatangani surat itu. Sejak Pak Marulam jadi kepala desa, kami seperti dianaktirikan. Setiap ada urusan, selalu dipersulit,” ungkap Elida.

Sikap arogan sang pemimpin desa ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah. Sekretaris Inspektorat Tapanuli Utara, Mangapang Simamora, mengecam keras tindakan penolakan tersebut dan meminta dokumen administrasi Elida segera diselesaikan demi asas kemanusiaan.

“Ini masalah kemanusiaan. Kepala desa seharusnya membantu warganya, bukan malah mempersulit,” tegas Mangapang.

Hingga saat ini, Kepala Desa Marulam Pasaribu belum memberikan respons atau konfirmasi terkait tudingan sentimen politik yang menghambat pelayanan publik di desanya tersebut. Kasus ini menjadi potret buram bagaimana sisa-sisa kontestasi politik tingkat desa mengorbankan kesejahteraan warga miskin.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 492 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di KUMHANKAM