Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 1 Apr 2026 12:11 WIB ·

Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi


					Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Perbesar

Surabaya, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Era “tutup-tutupan” informasi di tingkat desa segera berakhir. Komisi Informasi (KI) Jawa Timur resmi memperluas jangkauan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat pemerintah desa. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan transparansi tata kelola pemerintahan merata di seluruh wilayah Jatim, sejalan dengan mandat Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam penyerahan Laporan Kinerja 2025 di Kantor Diskominfo Jatim, Selasa (31/3/2026), Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin menegaskan komitmennya untuk mendorong keterbukaan informasi bukan hanya di level dinas, tapi hingga ke pelosok desa. Tujuannya jelas: membangun kepercayaan masyarakat melalui akses data yang akurat dan terpercaya.

Relawan Desa dan Kelompok Informasi Masyarakat
Sinergi ini tidak hanya berhenti di atas kertas. KI Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berencana membentuk relawan keterbukaan informasi di tingkat desa. Selain itu, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang sudah ada di desa-desa akan dioptimalkan fungsinya sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan warga.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, keterbukaan informasi di level desa adalah kunci utama meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan. “Kami mendukung pembentukan relawan dan kolaborasi bersama KIM agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang benar,” ujarnya.

Kewajiban Baru Berdasarkan Permendagri
Langkah KI Jatim ini merupakan respons cepat terhadap aturan terbaru mengenai Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Pemerintah Desa. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pemerintah desa kini memiliki tanggung jawab yang sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyediakan data publik.

Transparansi ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa informasi dan potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa. Melalui akses informasi yang merata dan berkualitas, Jawa Timur optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya transparan, tetapi juga benar-benar akuntabel di mata masyarakat bawah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sumbar Jadi Provinsi Pertama Tuntaskan Kesepakatan LP2B, Luas Lahan Pertanian Terlindungi Capai 166 Ribu Hektare

9 Juli 2026 - 14:50 WIB

Asap Dapur Mengebul, Buruh Tembakau Jombang Terima BLT

2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Karang Taruna Sumbar Jadi Agen Perisai Nasional

27 Juni 2026 - 22:10 WIB

Di Balik Sawah Jombang: Menantang Risiko Tanpa Jaring Pengaman

26 Juni 2026 - 07:18 WIB

Sinergi Sukuk dan Rp20 Triliun Dana Rantau Membangun Nagari

24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Benteng Adat Minangkabau: Desa Bersatu Lawan Ancaman Narkoba

23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Trending di PEMDA