Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Kabar tak sedap mengguncang Kabupaten Simalungun. Seorang oknum ASN berinisial JD, yang bertugas di Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga terlibat dalam praktik penipuan sekaligus jual beli jabatan. Tak tanggung-tanggung, aksi ini mencatut nama besar Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, guna memuluskan transaksi jabatan Kepala Puskesmas dengan nilai mencapai Rp60 juta.
Isu ini menyebar luas bak api di padang ilalang, memicu perdebatan panas hingga ke lini masa media sosial. Bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pelosok desa dan bergantung pada layanan kesehatan di Puskesmas, kabar ini menjadi tamparan keras. Jabatan di unit pelayanan publik seharusnya diisi oleh sosok berkompeten, bukan mereka yang menang melalui “transaksi bawah meja”.
Respon cepat datang dari Pemkab Simalungun. Plt. Kepala Dinas Kominfo, Akbar Putra Siregar, menegaskan bahwa Bupati tidak mengenal oknum bersangkutan. “Bupati menyampaikan bahwa beliau tidak mengenal siapa Junita Damanik. Masalah itu biar Inspektorat yang menyelesaikan,” ujar Akbar, Rabu (17/6/2026). Langkah tegas diambil; Bupati menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Inspektorat untuk pemeriksaan objektif. Jadwal pemeriksaan pun telah disusun guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang akan menentukan nasib oknum tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh birokrasi di wilayah Simalungun, mulai dari pusat pemerintahan hingga ke perangkat desa. Integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat. Warganet pun tak tinggal diam; di berbagai platform seperti Facebook, publik menuntut agar kasus ini tidak sekadar menjadi pemberitaan sesaat, melainkan diselesaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Bagi warga Simalungun, keadilan bukanlah sekadar angka atau jabatan, melainkan jaminan bahwa pelayanan kesehatan di desa mereka dijalankan oleh orang-orang yang jujur. Proses hukum yang tengah berjalan di Inspektorat kini menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Kabupaten Simalungun. Apakah akan ada sanksi tegas yang memberikan efek jera, atau justru membiarkan praktik serupa kembali berulang di masa depan? Publik menunggu kepastian, demi memastikan bahwa pelayanan dasar bagi rakyat tidak lagi dijadikan komoditas bisnis oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.