Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sawah-sawah di Sumatera Barat kini punya “perisai” baru yang lebih kuat. Di tengah tingginya ancaman alih fungsi lahan menjadi ruko atau perumahan, provinsi ini mengambil langkah berani dengan mengunci 166.466,02 hektare lahan baku sawah agar tidak boleh diotak-atik untuk industri non-pertanian.
Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Pembatasan ketat ini adalah jaminan hidup bagi petani lokal dan garansi bahwa piring nasi generasi mendatang di Ranah Minang tetap terisi.
Melampaui Target, Menahan Laju Beton
Angka lahan yang diproteksi tersebut mencakup 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada di Sumatera Barat. Capaian ini langsung menempatkan Sumbar di atas target nasional yang dipatok sebesar 87 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Bagi masyarakat desa, kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini memberikan kepastian hukum yang sangat mahal harganya. Selama ini, petani sering kali kalah kuat secara ekonomi ketika berhadapan dengan pengembang properti. Dengan adanya payung hukum yang disepakati oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumbar ini, ruang gerak korporasi untuk mengubah sawah produktif menjadi kawasan beton menjadi sangat sempit.
“Kesepakatan ini adalah komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan,” tegas Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Jadi Pelopor di Indonesia
Keberanian Sumbar bergerak cepat menjadikannya sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil merampungkan kesepakatan zonasi pelarangan alih fungsi lahan pasca-terbitnya aturan percepatan dari pusat. Kecepatan ini krusial, mengingat penundaan perlindungan berarti membiarkan beberapa hektare sawah subur hilang setiap harinya.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengakui bahwa ketegasan Sumbar ini menjadi angin segar bagi agenda swasembada pangan nasional. Di saat daerah lain masih berkutat dengan konflik data lahan, Sumbar sudah selangkah lebih maju mengamankan dapurnya sendiri.
Tantangan di Tingkat Desa dan Kelurahan
Meski tingkat provinsi sudah sepakat, ujian sesungguhnya berada di tingkat akar rumput. Setiap pemerintah kabupaten dan kota kini dikejar waktu untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati/wali kota guna memperinci letak koordinat sawah-sawah yang dilindungi tersebut.
Data pembagian lima klaster wilayah sawah yang sudah dipetakan oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar harus segera dikunci ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiap kecamatan.
Jika pengintegrasian ke tingkat detail ini sukses, maka izin bangunan (IMB) untuk proyek non-tani di atas lahan hijau otomatis akan tertolak oleh sistem. Sawah lestari, petani tenang bertani, dan kedaulatan pangan dari desa bukan lagi sekadar slogan.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.