Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 26 Jun 2026 07:18 WIB ·

Di Balik Sawah Jombang: Menantang Risiko Tanpa Jaring Pengaman


					Di Balik Sawah Jombang: Menantang Risiko Tanpa Jaring Pengaman Perbesar

Jombang, Jawa Timur [Desa Merdeka]  Menjadi petani di Kabupaten Jombang berarti harus siap bersanding dengan risiko kerja yang tinggi setiap hari. Mulai dari ancaman kecelakaan di ladang hingga kerentanan finansial keluarga jika pencari nafkah utama meninggal dunia. Ironisnya, mayoritas pekerja sektor informal ini masih berjuang sendirian tanpa perlindungan. Data lapangan mencatat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCC) di Jombang baru menyentuh 27 persen. Artinya, masih ada sekitar 73 persen warga pekerja, termasuk ratusan ribu petani, yang hidup dalam bayang-bayang kerentanan tanpa jaring pengaman sosial yang memadai.

Harapan baru sempat membuncah di Balai Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada salah satu ahli waris petani menjadi bukti nyata betapa krusialnya fungsi perlindungan ini bagi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Santunan tersebut bukan sekadar angka, melainkan penyambung napas dapur paska-musibah. Di tengah tingginya risiko kerja, kepemilikan kartu jaminan sosial kini menjadi kebutuhan mendesak yang dinanti oleh para petani pangan, tembakau, hingga cengkeh di seluruh pelosok desa.

Aspirasi dan kebutuhan riil warga inilah yang kemudian direspons melalui langkah kolaborasi lintas sektor. Menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), sebanyak 14.368 petani yang tersebar di tujuh kecamatan—termasuk wilayah utara Sungai Brantas, Bareng, dan Wonosalam—kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketetapan ini disahkan melalui SK Bupati Jombang Nomor 128 Tahun 2026 setelah melalui proses validasi data oleh Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja.

Meski langkah subsidi iuran dari Pemkab Jombang ini menuai apresiasi di tengah efisiensi anggaran, kuota belasan ribu tersebut masih sangat kecil dibanding jumlah petani yang membutuhkan. Bagi para petani di akar rumput, perluasan kepesertaan bukan lagi sekadar pemenuhan target performa birokrasi, melainkan urusan pemenuhan hak rasa aman saat mereka memeras keringat di ladang demi ketahanan pangan daerah.(Janet) 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Sukuk dan Rp20 Triliun Dana Rantau Membangun Nagari

24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Benteng Adat Minangkabau: Desa Bersatu Lawan Ancaman Narkoba

23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Memperkuat Nagari dan Desa, Benteng Utama Tangkal Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

Penguatan BPBD: Perisai Baru Ketangguhan Nagari di Sumbar

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Data Akurat, Kunci Sukses Pembangunan Desa di TTU

18 Juni 2026 - 03:29 WIB

Trending di PEMDA