Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

POLITIK · 8 Des 2025 06:48 WIB ·

Politik Belah Bambu: Penanganan Polemik PMK 81, Ketika Desa Protes


					Politik Belah Bambu: Penanganan Polemik PMK 81, Ketika Desa Protes Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Polemik PMK 81 menyisakan luka yang lebih dalam daripada yang tampak di permukaan. Apa yang terlihat sebagai persoalan teknis fiskal ternyata membuka gambaran besar tentang bagaimana desa ditempatkan dalam strategi komunikasi dan kebijakan yang menyerupai politik belah bambu: satu sisi diinjak, sisi lain diangkat. Kepala desa dan perangkat desa dibuat seolah-olah berbeda sikap, padahal keresahan mereka sejatinya sama: keguncangan kewenangan, kekacauan keuangan, dan ketidakpastian hukum yang mengancam martabat desa sebagai entitas pemerintahan.

Kementerian Desa memainkan peran yang halus namun efektif. Alih-alih membuka ruang dialog mendalam mengenai akar konstitusional PMK 81, kementerian lebih memilih merangkul sebagian organisasi desa dalam audiensi yang dikemas sebagai proses penyelesaian. Penjelasan yang diberikan bersifat teknis dan administratif, tidak menyentuh persoalan pokok: bahwa PMK 81 melampaui kewenangan, mengubah aturan di tengah tahun anggaran, dan masuk terlalu jauh ke ranah musyawarah desa. Persoalan-peroalan mendasar ini tidak dibedah, justru ditutupi dengan narasi seolah semuanya masih dalam koridor regulasi.

Sementara itu, organisasi-organisasi yang diajak berdialog muncul ke publik dengan sikap beragam. Ada yang memilih kompromi, ada yang mengambil posisi aman, bahkan ada yang secara terbuka meminta anggota untuk tidak mengikuti aksi protes. Padahal, substansi keresahan di tingkat bawah jauh lebih besar daripada yang ditampilkan elite organisasi. Ketika sebagian memilih bersikap lunak, pemerintah mendapatkan keuntungan politis: desa tampak tidak satu suara. Di sinilah politik belah bambu itu bekerja—membiarkan sebagian kelompok desa diinjak oleh tekanan aturan, sementara sebagian lainnya diangkat menjadi kelompok “yang dianggap lebih memahami situasi”.

Yang paling ironis adalah bahwa organisasi-organisasi tersebut seharusnya menjadi representatif dari kepala desa dan perangkat desa di lapangan. Namun dalam kasus PMK 81, organisasi justru gagal membaca persoalan utama: pelanggaran asas hukum dan kewenangan desa. Sebagian besar hanya fokus pada janji solusi berupa surat edaran bersama, padahal surat edaran bukan instrumen untuk menyelesaikan pelanggaran konstitusional. Ini hanya meredam, bukan mengobati. Akibatnya, kepala desa dan perangkat desa yang harus mengelola administrasi, SPJ, pemenuhan audit, dan operasional pemerintahan sehari-hari tetap menanggung risiko yang tidak kecil.

Kerumitan yang ditimbulkan PMK 81 sangat nyata. Pembatasan belanja, revisi APBDes di tengah jalan, dan kehancuran pola kerja pemerintahan yang sudah disusun melalui musyawarah desa membuat roda desa terguncang. Namun keluhan-keluhan ini tenggelam oleh narasi organisasi yang menganggap PMK 81 sebagai persoalan bisa dinegosiasi tanpa mempertanyakan prinsip hukumnya. Padahal desa tidak sedang meminta keringanan—desa sedang meminta agar kewenangannya dihormati, sebagaimana diamanatkan dalam UU 6/2014.

Di sinilah terlihat betapa berbahayanya politik belah bambu ketika digunakan terhadap desa. Pemerintah cukup menjaga kedekatan dengan sebagian elite organisasi desa untuk menciptakan gambaran bahwa persoalan sudah diatasi. Sementara itu, ribuan kepala desa dan perangkat desa yang merasakan langsung dampak kebijakan tidak memiliki ruang representasi yang kuat. Ketiadaan representasi inilah yang membuat desa tampak tidak solid, dan kondisi ini dimanfaatkan untuk melanggengkan pendekatan kebijakan yang problematik.

Politik belah bambu bekerja dalam diam. Ia tidak menghardik, tidak memaksa, tetapi menciptakan situasi di mana kelompok bawah tertekan oleh aturan, sementara kelompok atas diangkat sebagai mitra dialog pemerintah. Ketika suara desa terfragmentasi seperti ini, maka kritik terhadap PMK 81 dianggap bukan suara kolektif, hanya suara sebagian orang. Padahal di lapangan, keresahan itu merata: tentang operasional pemerintahan yang lumpuh, tentang aturan yang berubah mendadak, dan tentang rasa tidak dihargainya kewenangan desa.

Kepala desa dan perangkat desa tidak menolak perubahan. Mereka menolak diperlakukan sebagai obyek yang kewenangannya dapat dikurangi melalui peraturan teknokratik tanpa dialog dan tanpa dasar hukum yang kuat. Desa menolak politik belah bambu, karena politik semacam itu merusak struktur sosial desa, memecah kekuatan representasi, dan pada akhirnya menggerus martabat desa di mata negara.

Desa membutuhkan satu hal yang sederhana: penghormatan penuh terhadap kewenangan yang dijamin undang-undang. Ketika kewenangan itu dipreteli, bahkan melalui peraturan setingkat menteri, maka desa bukan hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga dilecehkan secara konstitusional. Dan selama politik belah bambu terus dibiarkan bermain di balik kebijakan, desa tidak akan pernah benar-benar menjadi subjek pembangunan—hanya menjadi objek yang tunduk pada skema yang ditentukan dari atas.

Sudah waktunya desa menyatukan suara, bukan pada level elite organisasi, tetapi pada level kepala desa dan perangkat desa yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Suara itu harus keluar dari pengalaman nyata, bukan dari ruang rapat steril. Tanpa itu, politik belah bambu akan terus bekerja, dan yang patah bukan lagi bambu—tetapi kedaulatan desa itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 293 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Partai Buruh Kalsel: Stop Pidato Elit, Saatnya Kerja Lapangan!

21 Januari 2026 - 21:14 WIB

APDESI Merah Putih “Upgrade” Intelektual, Iwan Soelasno Jadi Dewan Pakar

20 Januari 2026 - 09:00 WIB

Kongres Perempuan 2026: Melawan Eksploitasi, Merajut Kekuatan Kelas Pekerja

20 Januari 2026 - 00:23 WIB

GMNI NTT ke Prabowo: Jadikan Perangkat Desa ASN atau PPPK!

15 Januari 2026 - 06:51 WIB

Putri Proklamator Siapkan Wali Desa untuk Indonesia Mercusuar Dunia

15 Januari 2026 - 04:28 WIB

Refleksi 19 Tahun : Hanura Halsel Ubah Politik Menjadi Gerakan Kemanusiaan Nyata

9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Trending di POLITIK