Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 19 Mei 2026 12:47 WIB ·

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading


					Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading Perbesar

Simalungun, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Duit negara yang dikucurkan untuk memajukan ekonomi warga desa, justru habis diputar di pasar spekulasi. Garis nasib apes inilah yang kini menjerat Jantuahman Purba, mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun. Alih-alih membangun desa, dana segar senilai Rp 533 juta malah ia selewengkan untuk investasi trading.

Akibat nekat bermain api dengan anggaran publik, Jantuahman dituntut hukuman berat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Farhahdilla, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6… penjara serta denda Rp 50 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Jika denda tak dibayar, hukuman kurungan Jantuahman akan ditambah 3 bulan.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 533 juta. Jika dalam sebulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, seluruh hartanya akan disita. Bila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 2 tahun,” tegas JPU Suci Farhahdilla.

Berawal dari Buku Kas yang Kosong
Gaya nekat Jantuahman bermula saat ia memegang kemudi sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2026. Sebagai pelaksana operasional, ia justru keluar dari jalur aman. Jantuahman terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan bukti yang sah.

Berdasarkan dokumen dakwaan, ia bahkan sengaja tidak mencatat sisa uang yang ditarik dari rekening BUMNag ke dalam buku kas. Anggaran yang seharusnya menjadi modal usaha bersama warga desa, diam-diam dialihkan seluruhnya untuk aktivitas trading yang tidak berizin dan menyimpang dari tujuan awal pendirian BUMNag.

Merespons tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang memberikan waktu satu pekan bagi Jantuahman untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) sebelum vonis akhir dijatuhkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Trending di KORUPSI