Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Terik matahari khas wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) membakar pelataran Dusun Boni B, Desa Kakaniuk, Kabupaten Malaka. Di antara tumpukan material yang baru diturunkan dari truk, riuh rendah suara warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bukan mencerminkan rasa syukur, melainkan kekecewaan yang mendalam.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 yang seharusnya menjadi angin segar bagi pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di beranda NKRI ini, kini justru memicu polemik hebat. Penyebabnya berakar pada benda abu-abu di dalam karung: semen yang disalurkan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan kesepakatan awal kelompok.
Janji Manis Skema Kolaborasi Rp20 Juta
Secara administratif, Kabupaten Malaka merupakan salah satu wilayah yang mendapat perhatian masif dari pemerintah pusat. Pada Tahun Anggaran 2026, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P3KP) Nusa Tenggara II menggelontorkan alokasi program BSPS hingga mencapai 1.464 unit rumah yang tersebar di wilayah perbatasan ini.
Khusus untuk penanganan RTLH di Malaka, sistem yang digunakan adalah skema kolaboratif lintas sektor dengan total pagu Rp20 juta per unit rumah. Anggaran ini dikeroyok bersama: Pemerintah Provinsi NTT menyumbang Rp5 juta, Pemerintah Kabupaten Malaka Rp5 juta, dan sisa Rp10 juta ditopang langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Dana Desa.
Sesuai petunjuk teknis Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dana tersebut tidak pernah mampir dalam bentuk tunai ke dompet warga. Sebesar Rp17,5 juta langsung ditransfer ke rekening toko bangunan yang ditunjuk kelompok untuk ditebus dengan material pabrikasi non-lokal seperti semen, besi beton, dan seng. Sementara sisanya dialokasikan sebagai stimulan upah tukang. Warga, secara swadaya, wajib menanggung tenaga kerja dan material lokal seperti pasir atau batu.
Namun, ketika hak swadaya warga sudah ditunaikan, kewajiban penyedia material justru dipertanyakan.
Tembok Bungkam di Jalan Ahmad Yani
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah warga Dusun Boni B secara teliti memeriksa jenis semen yang diturunkan di halaman mereka. Mereka menduga merek atau kualitas material yang disalurkan berbeda jauh dengan apa yang sebelumnya diusulkan dan disepakati dalam forum rembug kelompok.
Nakhoda kecurigaan ini mengarah pada Toko Cinta Damai Weleun. Berlokasi strategis di Jalan Ahmad Yani, wilayah penyangga Kota Betun (Ibu Kota Kabupaten Malaka), toko ini dikenal sebagai salah satu raksasa material di Kecamatan Malaka Tengah yang kerap memenangkan proyek ritel hingga penyewaan alat berat.
Ketika dikonfirmasi langsung pada Kamis (20/8/2026), pemilik Toko Cinta Damai Weleun memilih membangun benteng pembungkaman. Alih-alih memberikan transparansi publik mengenai spesifikasi semen yang ia kirim, sang pemilik melempar tanggung jawab.
“Pak tanya ke pendamping dan dinas saja, saya antar barang saja kalau mereka minta,” ujarnya ketus.
Bahkan, saat disodorkan rekaman video berisi keluhan langsung dari warga penerima manfaat di Dusun Boni B, sikap defensif pemilik toko semakin mengeras. Ia justru mengalihkan substansi persoalan dengan mempertanyakan legalitas jurnalis di lapangan.
“Pak ada surat tugas, tanya ke mereka di dinas dan pendamping,” sergahnya.
Sikap bungkam yang serupa juga dipertontonkan oleh birokrasi daerah. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak Jumat hingga Sabtu (22/8/2026) tidak membuahkan hasil. Panggilan diabaikan, dan pesan singkat hanya dibiarkan tak berbalas.
Realitas Geografis dan Jerat Monopoli Terselubung
Melihat peta sosiologis Malaka Tengah, wilayah Weleun sebenarnya memiliki beberapa opsi penyedia material besar, sebut saja UD. Sumber Bangunan di Kamanasa atau Kreasi Bangunan di Umakatahan. Namun, mengapa kelompok warga di Desa Kakaniuk seolah terjebak dan tak punya pilihan selain menerima material yang diduga bermasalah dari Toko Cinta Damai?
Jawabannya ada pada rantai logistik NTT yang mahal dan intimidatif bagi kantong warga miskin.
Meskipun akses jalan dari toko-toko besar di pusat kota menuju jalur utama sudah beraspal, distribusi masuk ke dusun-dusun satelit seperti Kakaniuk harus membelah jalur pedalaman yang rusak dan berbatu. Biaya angkut (ongkos kirim) material berat seperti semen dan besi beton sangat tinggi. Sementara dalam pagu BSPS, komponen biaya kirim sudah dikunci dalam tarif tetap.
Kondisi geografis inilah yang menciptakan ketergantungan mutlak KPM terhadap toko besar yang memiliki armada truk sendiri. Kelompok warga di pelosok desa tidak memiliki posisi tawar untuk mencari alternatif toko lain secara mandiri jika harus mengangkut material itu dengan biaya sendiri. Ketika toko yang disepakati mengirim barang yang tidak sesuai spek, warga berada di posisi terjepit: menolak berarti proyek rumah mereka mandek, menerima berarti mereka menjadi korban kecurangan.
Menagih Hak Kontrol Dana Desa
Bungkamnya penyedia barang dan dinas teknis kini menyisakan tanda tanya besar terkait pengawasan proyek BSPS 2026. Dengan adanya porsi Dana Desa sebesar Rp10 juta (50 persen dari total anggaran per unit rumah) yang ditanamkan dalam proyek ini, Pemerintah Desa Kakaniuk sebenarnya memegang kendali hukum dan moral tertinggi. Kepala desa dan perangkatnya memiliki legitimasi penuh untuk menegur, bahkan memutus kontrak sepihak dengan Toko Cinta Damai Weleun jika terbukti mencederai kesepakatan KPM.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Dusun Boni B masih menaruh harapan pada keadilan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik terhadap material semen yang telah disalurkan.
Sebab, di atas fondasi semen yang rapuh itu, ada mimpi warga miskin Malaka tentang sebuah rumah yang layak dan aman untuk masa depan anak-anak mereka. Dan mimpi itu, tidak boleh dikorbankan demi meraup keuntungan sepihak di balik meja toko bangunan.

Desa Membangun Negeri

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.