Temanggung [DESA MERDEKA] – Upaya pencegahan korupsi di tingkat desa terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Tahun ini, tujuh desa baru resmi menyandang status desa antikorupsi, menambah daftar desa yang berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Desa-desa yang baru bergabung dalam program desa antikorupsi adalah Plosogaden, Ketitang, Pandemulyo, Kedungumpul, Ringinanom, Salamrejo, dan Nglondong. Penjabat Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, dalam sosialisasi yang digelar di Gedung Graha Bhumi Phala, Rabu (21 Agustus 2024), menyampaikan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat desa dapat berperan aktif dalam mencegah tindakan korupsi.
“Dengan adanya desa antikorupsi, kita berharap nilai-nilai integritas semakin tertanam dalam setiap sendi kehidupan masyarakat desa,” ujar Agung. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.
Sosialisasi dan Edukasi
Melalui sosialisasi yang intensif, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas. Masyarakat diajarkan cara-cara untuk mengidentifikasi praktik korupsi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kita harus membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di desa. Setiap warga memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa,” tegas Agung.
Sinergi Semua Pihak
Pencegahan korupsi di tingkat desa membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Tidak hanya perangkat desa, tetapi juga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat harus bahu-membahu dalam upaya ini.
“Mari kita jadikan desa kita sebagai contoh desa yang bersih dari korupsi. Dengan kerja sama yang baik, kita yakin dapat mewujudkan desa yang adil dan sejahtera,” ajak Agung.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.