Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Aroma praktik lancung dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengusut kekayaan tak wajar yang dimiliki aparatur desa setempat.
Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, mengungkapkan adanya indikasi kuat kepemilikan aset mewah oleh Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Berdasarkan investigasi lapangan, deretan aset tersebut dinilai sangat fantastis untuk ukuran pejabat desa, namun berbanding terbalik dengan kondisi pembangunan di desanya sendiri.
Ironi Aset Fantastis di Desa Minim Pembangunan
Data yang dikantongi LSM KANe menunjukkan Edi Amus diduga memiliki beberapa unit rumah, mesin speedboat berkekuatan 145 PK, dua unit mobil Avanza, hingga speedboat merek Somadayo. “Kami menduga kuat aset-aset ini dibelanjakan menggunakan pos anggaran Dana Desa,” tegas Risal Sangaji, Rabu (29/4/2026).
Sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2025, pembangunan fisik maupun program pemberdayaan di Desa Loleo dilaporkan nyaris nihil. Dana yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan masyarakat Obi Selatan disinyalir hanya berputar sebagai lahan bisnis pribadi oknum kepala desa dan bendaharanya.
Carut Marut Administrasi dan Tunjangan Ilegal
Selain masalah kekayaan pribadi, Risal membongkar kejanggalan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleo. Anggota BPD diduga ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) sah, namun secara rutin tetap menerima tunjangan bulanan dari kas desa. Hal ini berpotensi menjadi kerugian negara yang nyata akibat pelanggaran hukum administrasi.
Sekretaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, menambahkan bahwa audit investigatif atau audit khusus harus segera dilakukan, termasuk terhadap Bendahara Desa Loleo. Pihaknya meminta Inspektorat tidak sekadar menunggu laporan di balik meja, melainkan harus berani membedah aliran dana keluar-masuk di desa tersebut secara transparan.
Kini, publik menunggu ketegasan Inspektorat Halmahera Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, kasus Desa Loleo akan memperburuk potret tata kelola keuangan desa di wilayah tersebut.(*)
Disclaimer Berita:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pers dan hasil temuan investigasi lapangan yang disampaikan oleh pengurus LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Loleo, Inspektorat Halmahera Selatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.