Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Dalih sakit mendadak kembali menjadi senjata pamungkas Kepala Desa Loleo, Edi Amus, untuk mangkir dari panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan. Untuk kedua kalinya, ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya menguliti carut-marut transparansi anggaran pedesaan itu melongpong tanpa kehadiran sang pemimpin desa pada Rabu, 20 Mei 2026. Absennya Edi bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan sinyal kuat adanya kepanikan sistemik terkait menguapnya pengelolaan Dana Desa Loleo.
Alih-alih bersimpati atas surat izin sakit yang dikirimkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) justru membongkar fakta sebaliknya. Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, secara lugas menyatakan bahwa sang Kades kedapatan bugar dan beraktivitas normal di luar ruangan.
“Jangan sampai ketidakhadiran berturut-turut ini bentuk ketakutan karena dugaan penyalahgunaan Dana Desa akan terbongkar telanjang di hadapan publik,” cetus Risal dengan nada geram.
Secara hukum, manuver menghindar ini berpotensi menggulirkan bola salju yang fatal bagi karier sang kepala desa. Merujuk pada Pasal 26 dan 27 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa memikul mandat mutlak untuk menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Jika terbukti sengaja mengelak dari pengawasan legislatif dan aduan masyarakat, Pasal 28 undang-undang yang sama menjamin sanksi administratif berlapis: mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan secara permanen oleh Bupati atas rekomendasi dewan.
Lebih jauh lagi, aksi acuh terhadap panggilan RDP ini menabrak fungsi pengawasan DPRD yang dilindungi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan ini jamak dikenal sebagai pembangkangan terhadap parlemen (contempt of parliament). Apabila aroma penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini mengarah kuat pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penjemputan paksa demi penyelidikan, tanpa perlu menanti lampu hijau dari ruang rapat dewan.
Kini, bola panas berada di tangan para wakil rakyat. LSM-KANe Malut bersama masyarakat setempat memperingatkan DPRD Halmahera Selatan agar menjaga integritas dan tidak mencoba “bermain mata” atau melindungi oknum pemerintah desa yang bermasalah. Ketegasan dewan sedang diuji, sebab ketidakpastian dalam waktu dekat akan dibayar mahal dengan aksi massa yang lebih besar.
Masyarakat menegaskan siap mengepung kembali gedung parlemen daerah jika kasus ini dibiarkan menguap begitu saja. Ancaman mosi tidak percaya jilid II telah digaungkan, sebagai bentuk perlawanan warga yang merasa hak hidup dan pembangunan di desanya telah dikorbankan demi kepentingan segelintir elite.
Disclaimer Berita:
Artikel ini merupakan rilis berita yang bersumber dari keterangan pihak LSM-KANe Maluku Utara dan dinamika ruang publik di Halmahera Selatan. Redaksi media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar bagi Kepala Desa Loleo maupun pihak pemerintah daerah yang berwenang demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.