Gunungsitoli, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Nias kini berbuntut panjang di meja hijau. Tersangka berinisial ROZ melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin (6/4/2026). Langkah hukum ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum dan tidak berdasar.
Kuasa hukum tersangka, Marcos Kaban, menegaskan bahwa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kekurangan alat bukti mutlak, yakni perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Menurutnya, penetapan tersangka hanya bersandar pada perhitungan ahli konstruksi, bukan audit keuangan negara yang menjadi unsur utama dalam kasus tindak pidana korupsi.
Alibi Niat Baik dan Temuan BPK
Pembangunan RSU tipe D yang didanai DAK Kementerian Kesehatan tahun 2022 senilai Rp38 miliar ini sempat mengalami kendala volume pekerjaan. Namun, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa segala temuan kekurangan volume sebesar Rp200 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp2,4 miliar telah dibayarkan ke kas negara pada April 2024.
“Ini perkara aquo yang sebelumnya sudah pernah diperiksa dan ditutup. Kami mempertanyakan adanya novum atau bukti baru yang digunakan jaksa,” ujar Marcos Kaban. Ia menilai proses hukum yang berjalan mengabaikan mekanisme PP No 8 Tahun 2006 dan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi rekanan yang telah menunjukkan niat baik dalam penyelesaian kewajiban administrasi.
Respons Kejaksaan: Menunggu Uji Pengadilan
Menanggapi perlawanan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersikap tenang. Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak sepenuhnya dari tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
“Itu hak mereka untuk melakukan prapid. Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, biarlah nanti dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan,” tutur Yaatulo singkat. Persidangan ini diharapkan menjadi panggung pembuktian bagi kedua belah pihak untuk memberikan kepastian hukum atas pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat Nias tersebut.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.