Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 6 Mei 2026 15:34 WIB ·

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus


					Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus Perbesar

Kota Agung, Lampung [DESA MERDEKA] Sebuah kemenangan hukum bersejarah bagi masyarakat kecil baru saja diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (5/5/2026). Hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., resmi mengabulkan permohonan praperadilan Heldawati dan Arma Suri. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Tanggamus terhadap keduanya tidak sah dan batal demi hukum.

Tidak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mendasari kasus tersebut. Kini, martabat Heldawati dan Arma Suri harus dipulihkan melalui proses rehabilitasi nama baik sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

Koreksi Penegakan Hukum dengan KUHAP Baru
Kemenangan ini menjadi sangat signifikan karena didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Kuasa hukum pemohon dari LBH Tanggamus, Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan, menegaskan bahwa putusan ini adalah koreksi atas prosedur penyidikan yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana terbaru.

“Ini adalah penegasan bahwa penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi dan prinsip perlindungan martabat manusia,” ujar Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, yang memberikan apresiasi tinggi kepada tim kuasa hukum sebagai ‘Advokat Pejuang’.

Dampak Bagi Masyarakat Desa
Bagi masyarakat di pedesaan, kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak lagi “tajam ke bawah”. Perlindungan terhadap hak asasi manusia kini memiliki sandaran hukum yang lebih kuat melalui KUHAP baru. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan penganiayaan ini menunjukkan bahwa setiap warga desa berhak menuntut profesionalitas aparat penegak hukum.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum masih mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan langkah lanjutan. Ada kemungkinan para penyidik Polres Tanggamus akan dilaporkan ke mekanisme etik jika ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dalam penanganan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan

22 April 2026 - 12:08 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Trending di KUMHANKAM