Kota Agung, Lampung [DESA MERDEKA] – Sebuah kemenangan hukum bersejarah bagi masyarakat kecil baru saja diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (5/5/2026). Hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., resmi mengabulkan permohonan praperadilan Heldawati dan Arma Suri. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Tanggamus terhadap keduanya tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mendasari kasus tersebut. Kini, martabat Heldawati dan Arma Suri harus dipulihkan melalui proses rehabilitasi nama baik sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

Koreksi Penegakan Hukum dengan KUHAP Baru
Kemenangan ini menjadi sangat signifikan karena didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Kuasa hukum pemohon dari LBH Tanggamus, Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan, menegaskan bahwa putusan ini adalah koreksi atas prosedur penyidikan yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana terbaru.
“Ini adalah penegasan bahwa penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi dan prinsip perlindungan martabat manusia,” ujar Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, yang memberikan apresiasi tinggi kepada tim kuasa hukum sebagai ‘Advokat Pejuang’.
Dampak Bagi Masyarakat Desa
Bagi masyarakat di pedesaan, kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tidak lagi “tajam ke bawah”. Perlindungan terhadap hak asasi manusia kini memiliki sandaran hukum yang lebih kuat melalui KUHAP baru. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan penganiayaan ini menunjukkan bahwa setiap warga desa berhak menuntut profesionalitas aparat penegak hukum.
Atas putusan ini, tim kuasa hukum masih mempelajari salinan putusan dan mempertimbangkan langkah lanjutan. Ada kemungkinan para penyidik Polres Tanggamus akan dilaporkan ke mekanisme etik jika ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dalam penanganan perkara tersebut.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.