Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 6 Mei 2026 13:40 WIB ·

Kwitansi 106 Juta Cihaurkuning: Sinyal Bahaya Anggaran Desa 2025


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Skandal dugaan penutupan kerugian keuangan di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kini memasuki babak baru yang meresahkan. Sebuah kwitansi senilai Rp106.000.000 beredar luas, menyeret nama bendahara desa, pihak kecamatan, hingga oknum TNI dalam pusaran transaksi yang dibubuhi cap resmi negara. Dokumen ini menjadi bukti bisu adanya upaya “tambal sulam” keuangan desa yang dilakukan secara tidak lazim.

Kasus ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Dana ratusan juta tersebut diduga kuat digunakan untuk menutupi kerugian desa, namun sumber dan mekanisme pengembaliannya masih gelap gulita. Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya upaya peminjaman dana oleh pejabat setempat kepada anggota dewan demi menutup lubang anggaran tersebut. Kondisi ini diprediksi akan membebani postur APBDes Cihaurkuning tahun 2025, yang berpotensi memicu pemangkasan anggaran infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan warga.

Transparansi yang Tergadaikan
Ketua DPD AKPERSI, Ahmad Syarifudin, menekankan bahwa pengelolaan dana desa wajib berpegang pada prinsip transparansi. Jika dana pengembalian kerugian tidak dikelola secara jelas, pembangunan desa tahun depan hanya akan menjadi korban dari carut-marutnya administrasi saat ini. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton saat hak-hak pembangunan mereka terancam oleh praktik yang tidak akuntabel.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, setiap rupiah dalam pengelolaan keuangan desa harus tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Munculnya kwitansi dengan tanda tangan saksi dari unsur di luar pemerintahan desa semakin memperumit posisi hukum dan keabsahan transaksi tersebut dalam sistem tata kelola keuangan publik.

Menanti Kejelasan Nasib Warga
Hingga kini, publik masih menanti jawaban resmi. Klarifikasi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan sangat dinantikan untuk menjelaskan asal-usul uang tersebut dan bagaimana cara mengembalikannya tanpa mengorbankan program kesejahteraan warga di tahun 2025. Tanpa penjelasan transparan, spekulasi liar di masyarakat akan terus berkembang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan semakin runtuh.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Sayur Tanpa Sawah: Ironi Pangan Lereng Slamet

18 Mei 2026 - 21:50 WIB

Move On! Poktan Simpang Rumput Regenerasi Pengurus Baru

18 Mei 2026 - 20:39 WIB

Kantor Baru Cikampek Kota: Lepas dari Lahan KAI

18 Mei 2026 - 20:34 WIB

Cuan Berputar dari Kandang Komunal Desa Sumber Rejeki

18 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mengguncang Lereng Merbabu: Domba 1.800 Mdpl Pemutus Urat Tengkulak

18 Mei 2026 - 18:18 WIB

Tiga Desa Tabalong Penjaga Pasokan Pangan Nasional

18 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di DESA