Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Praktik tata kelola pemerintahan di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Sebuah skandal administrasi yang dinilai “tak masuk akal” mencuat setelah tanda tangan mendiang Man Murud, anggota BPD yang wafat tahun 2020, mendadak muncul dalam dokumen resmi anggaran desa tahun 2024.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (KANe Malut) merespons keras temuan ini. Mereka mendesak Polres Halmahera Selatan segera menetapkan Kepala Desa Loleo berinisial EA sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang disinyalir menjadi pintu masuk kebocoran keuangan desa.
Manipulasi Gaji di Balik Administrasi Fiktif
Ketua LSM KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kekhilafan administratif biasa. Fakta di lapangan menunjukkan tanda tangan almarhum tertera dalam berita acara penting hingga kuitansi penerimaan gaji tahun 2024. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mencairkan Dana Desa demi kepentingan pribadi oknum tertentu.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal empat tahun lalu bisa menandatangani kuitansi gaji tahun 2024? Ini adalah pelecehan hukum sekaligus penghinaan bagi keluarga almarhum,” tegas Risal. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga enam tahun.
Ancaman Mosi Tidak Percaya dan Aksi Massa
Meski pihak keluarga telah melaporkan kasus ini, proses penyelidikan dinilai berjalan lambat. LSM KANe mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan pembiaran terhadap praktik culas di tingkat desa. Ketegasan polisi sangat dinanti untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan.
“Unsur pembuktian sudah sangat terang benderang. Jika tidak ada penetapan tersangka, kami siap melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk mosi tidak percaya,” lanjut Risal. Pengawalan kasus ini dipastikan berlanjut hingga ke meja hijau guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran desa bersih dari praktik “mafia administrasi”.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan pernyataan resmi dari LSM KANe Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh keterangan mengenai status hukum dan perkembangan kasus merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Halmahera Selatan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.