Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 15 Agu 2024 15:37 WIB ·

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa


					surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat) Perbesar

surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat)

Tapanuli Utara [DESA MERDEKA] – Seorang warga Desa Sirpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Elida Pasaribu, tengah berjuang keras mempertahankan haknya sebagai ahli waris. Ironisnya, perjuangannya itu terhambat oleh sikap arogan Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu, yang diduga didasari dendam politik.

Elida yang ditinggal sang suami pada November 2023 lalu, kini harus berjuang sendirian menghidupi enam anaknya. Untuk meringankan beban hidup, Elida berupaya mengklaim asuransi jiwa suaminya. Namun, proses klaim tersebut terkendala lantaran Kepala Desa menolak menandatangani surat kuasa ahli waris.

“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi Pak Kades malah menantang saya untuk melapor ke mana pun. Katanya, dia tidak akan menandatangani surat itu,” ungkap Elida dengan nada sedih.

Diduga, penolakan Kepala Desa ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan politik pada pemilihan kepala desa sebelumnya. Elida dan keluarganya mendukung calon lain, sementara Marulam Pasaribu keluar sebagai pemenang.

“Sejak Pak Marulam jadi kepala desa, kami seperti dianaktirikan. Setiap ada urusan, selalu dipersulit,” ujar Elida.

Sikap arogan Kepala Desa ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sekretaris Inspektorat Tapanuli Utara, Mangapang Simamora, mengaku kecewa dengan tindakan tersebut. Ia berharap Kepala Desa dapat segera menandatangani surat kuasa ahli waris demi kepentingan Elida dan anak-anaknya.

“Ini masalah kemanusiaan. Kepala desa seharusnya membantu warganya, bukan malah mempersulit,” tegas Mangapang.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Marulam Pasaribu hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepemimpinan yang melayani dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan Kepala Desa Marulam Pasaribu tidak hanya merugikan Elida dan keluarganya, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 151 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ancaman Pidana Berlapis Menanti Perusak Kantor Desa Kusubibi: Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan

24 April 2025 - 22:35 WIB

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Trending di KUMHANKAM