Menu

Mode Gelap
Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya”

KUMHANKAM · 15 Agu 2024 15:37 WIB ·

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa


					surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat) Perbesar

surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat)

Tapanuli Utara [DESA MERDEKA] – Seorang warga Desa Sirpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Elida Pasaribu, tengah berjuang keras mempertahankan haknya sebagai ahli waris. Ironisnya, perjuangannya itu terhambat oleh sikap arogan Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu, yang diduga didasari dendam politik.

Elida yang ditinggal sang suami pada November 2023 lalu, kini harus berjuang sendirian menghidupi enam anaknya. Untuk meringankan beban hidup, Elida berupaya mengklaim asuransi jiwa suaminya. Namun, proses klaim tersebut terkendala lantaran Kepala Desa menolak menandatangani surat kuasa ahli waris.

“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi Pak Kades malah menantang saya untuk melapor ke mana pun. Katanya, dia tidak akan menandatangani surat itu,” ungkap Elida dengan nada sedih.

Diduga, penolakan Kepala Desa ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan politik pada pemilihan kepala desa sebelumnya. Elida dan keluarganya mendukung calon lain, sementara Marulam Pasaribu keluar sebagai pemenang.

“Sejak Pak Marulam jadi kepala desa, kami seperti dianaktirikan. Setiap ada urusan, selalu dipersulit,” ujar Elida.

Sikap arogan Kepala Desa ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sekretaris Inspektorat Tapanuli Utara, Mangapang Simamora, mengaku kecewa dengan tindakan tersebut. Ia berharap Kepala Desa dapat segera menandatangani surat kuasa ahli waris demi kepentingan Elida dan anak-anaknya.

“Ini masalah kemanusiaan. Kepala desa seharusnya membantu warganya, bukan malah mempersulit,” tegas Mangapang.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Marulam Pasaribu hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepemimpinan yang melayani dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan Kepala Desa Marulam Pasaribu tidak hanya merugikan Elida dan keluarganya, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 80 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akpersi Demo, Tuntut Menteri Desa Minta Maaf Atas Pernyataan “Wartawan Abal-Abal”

10 Februari 2025 - 21:12 WIB

Siasat Kades dan Sekdes Siambul Jual Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh untuk Kebun Sawit

10 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Kompak Jual Hutan Lindung Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

9 Februari 2025 - 19:55 WIB

Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan

7 Februari 2025 - 19:19 WIB

Warga Konawe Tuntut Penyelesaian Polemik Lahan 247 Hektar

3 Februari 2025 - 20:49 WIB

Warga Desa Kohod Bongkar Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

30 Januari 2025 - 08:37 WIB

Trending di KUMHANKAM