Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 15 Agu 2024 15:37 WIB ·

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa


 surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat) Perbesar

surat ahli waris milik Elida Pasaribu(28), ibu dari enam anak hingga saat ini belum ditanda tangani Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu.(Image courtesy : MI/Januari Hutabarat)

Tapanuli Utara [DESA MERDEKA] – Seorang warga Desa Sirpangbolon, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Elida Pasaribu, tengah berjuang keras mempertahankan haknya sebagai ahli waris. Ironisnya, perjuangannya itu terhambat oleh sikap arogan Kepala Desa Sirpangbolon, Marulam Pasaribu, yang diduga didasari dendam politik.

Elida yang ditinggal sang suami pada November 2023 lalu, kini harus berjuang sendirian menghidupi enam anaknya. Untuk meringankan beban hidup, Elida berupaya mengklaim asuransi jiwa suaminya. Namun, proses klaim tersebut terkendala lantaran Kepala Desa menolak menandatangani surat kuasa ahli waris.

“Saya sudah berusaha baik-baik, tapi Pak Kades malah menantang saya untuk melapor ke mana pun. Katanya, dia tidak akan menandatangani surat itu,” ungkap Elida dengan nada sedih.

Diduga, penolakan Kepala Desa ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan politik pada pemilihan kepala desa sebelumnya. Elida dan keluarganya mendukung calon lain, sementara Marulam Pasaribu keluar sebagai pemenang.

“Sejak Pak Marulam jadi kepala desa, kami seperti dianaktirikan. Setiap ada urusan, selalu dipersulit,” ujar Elida.

Sikap arogan Kepala Desa ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sekretaris Inspektorat Tapanuli Utara, Mangapang Simamora, mengaku kecewa dengan tindakan tersebut. Ia berharap Kepala Desa dapat segera menandatangani surat kuasa ahli waris demi kepentingan Elida dan anak-anaknya.

“Ini masalah kemanusiaan. Kepala desa seharusnya membantu warganya, bukan malah mempersulit,” tegas Mangapang.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Marulam Pasaribu hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepemimpinan yang melayani dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tindakan Kepala Desa Marulam Pasaribu tidak hanya merugikan Elida dan keluarganya, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak

5 September 2024 - 20:28 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah

9 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Trending di KUMHANKAM