Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KUMHANKAM · 22 Apr 2026 12:08 WIB ·

Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan


					Lawan Mafia Tanah: Polisi Segel Lahan Sengketa di Sawangan Perbesar

Depok, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Harapan warga Sawangan untuk mendapatkan keadilan atas tanah mereka mulai menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi mengusut tuntas skandal mafia tanah di Kelurahan Serua yang telah merampas hak pemilik lahan selama 15 tahun. Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan plang status quo guna menghentikan segala aktivitas ilegal di atas lahan sengketa tersebut.

Penyelidikan ini merupakan respons atas dugaan praktik lancung yang melibatkan penggelapan, pemalsuan surat, hingga pemberian keterangan palsu. Berdasarkan SP2HP tertanggal 27 Maret 2026, polisi kini membidik jaringan aktor yang diduga memanipulasi dokumen demi menguasai lahan secara sepihak di RT 04 RW 06 Sawangan.

Jeratan Cek Kosong Rp4 Miliar
Dibalik sengketa ini, tersimpan luka mendalam bagi para korban. Rudy Kurnia, salah satu korban yang bertahan belasan tahun, membeberkan modus operandi para pelaku yang sangat sistematis. Ia mengaku ditipu menggunakan cek kosong senilai Rp4 miliar sebagai imbalan atas lahan yang tidak pernah ia lepaskan surat pelunasannya.

“Faktanya, mereka menipu saya dengan cek kosong yang sampai sekarang masih saya pegang,” ujar Rudy dengan nada getir. Kepiluan ini menjadi cermin betapa licinnya gerilya mafia tanah dalam mempermainkan nasib pemilik lahan kecil di wilayah pinggiran kota.

Ketegasan Aparat dan Instruksi Presiden
Nama-nama seperti Sampurno, Bambang Sumadi, hingga Edy Suparto kini masuk dalam radar pemeriksaan penyidik. Meski melibatkan sosok berpengaruh, Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan bertumpu pada tanggung jawab personal individu. Penyegelan lahan melalui Surat Perintah Nomor Sprin/1312/IV/2026 ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir di tengah konflik warga.

Langkah berani Polda Metro Jaya ini selaras dengan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Bagi masyarakat Sawangan, plang polisi yang terpasang di lapangan bukan sekadar papan kayu, melainkan simbol kembalinya kedaulatan warga atas tanah leluhur mereka yang sempat terampas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenangan Rakyat Kecil: Hakim Batalkan Status Tersangka Warga Tanggamus

6 Mei 2026 - 15:34 WIB

Tragedi Sofa Balai Desa: Teka-teki Kematian Kades Buncitan

4 Mei 2026 - 08:24 WIB

Desa Loleo Merana: Dana Miliaran Mengalir Pembangunan Tetap Nihil

23 April 2026 - 22:56 WIB

Luka di Pulau Obi: Saat Kebun Cengkeh Tergilas Tambang

19 April 2026 - 18:11 WIB

Sengkarut RSUP Nias: Prosedur Hukum Diklaim Cacat Formil

13 April 2026 - 16:01 WIB

Supeltas Semarang: Relawan Desa Penjaga Arus Lebaran

7 April 2026 - 19:43 WIB

Trending di KUMHANKAM