Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Nasib malang menimpa P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, yang kini terperangkap dalam lingkaran hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Ia dituding mengedarkan pupuk tanpa label resmi, sebuah sangkaan berat yang lazimnya disematkan pada mafia kelas kakap. Namun, dari sudut pandang pembelaan hukum, kasus pupuk ilegal Tulungagung ini justru memperlihatkan potret ironis di mana hukum dinilai terlalu terburu-buru menindak warga kecil yang sekadar berupaya menghidupi lahan pertanian pribadinya.
Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., dari kantor advokat Billy Nobile & Associates (BNA) selaku penasihat hukum tersangka, mencium aroma kejanggalan besar dalam proses penyelidikan. Merujuk pada Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 184 KUHAP serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penetapan status tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, pihak BNA menilai alat bukti yang dikantongi penyidik kepolisian masih buram dan dipaksakan demi mengejar status hukum.
“Melihat kasus Pak P ini, kami justru bertanya-tanya: bukti apa yang sebenarnya dikantongi penyidik Satreskrim Polres Tulungagung? Kami menilai bukti-bukti tersebut sama sekali belum jelas,” ujar Billy kepada wartawan, Senin (25/05/2026).
Mata Rantai yang Keliru: Dokumen resmi dari pabrik produsen menegaskan bahwa produk pupuk yang dipermasalahkan polisi tersebut memiliki izin edar sah dan berlabel resmi.
Alih-alih menjadi distributor komersial skala besar, fakta di lapangan menunjukkan posisi P yang pasif. Ia hanyalah orang yang dimintai tolong oleh seseorang berisinial N untuk membeli sedikit pupuk, atau dalam istilah Jawa disebut nempil. Kejanggalan kian meruncing lantaran saat proses awal klarifikasi informal di kepolisian berjalan, P yang kala itu belum berstatus tersangka tidak didampingi kuasa hukum, sehingga memicu distorsi informasi yang fatal.
Rekan tim hukum BNA, Burhanuddin Jabbar, S.H., membeberkan bukti otentik bahwa pupuk jenis NPK padat non-subsidi tersebut dibeli langsung oleh kliennya dari pabrik yang sah, yakni PT Bumi Subur Khatulistiwa Gresik, sejak tahun 2024. Barang diterima apa adanya tanpa ada tindakan memanipulasi merek, mengubah dokumen izin, apalagi mengoplos isinya. Murni untuk konsumsi lahan sendiri, bukan diperjualbelikan secara bebas ke publik.
Terkait kecurigaan penyidik mengenai perbedaan nama merek ‘NPK PHOSKA’ dan ‘Green Mathoh’ pada karung, tim hukum siap buka-bukaan data dokumen perizinan. Berdasarkan surat resmi pabrik, kedua merek tersebut berasal dari jenis produk dan satu nomor izin resmi yang sama dari kementerian terkait.
Hingga kini, pengajuan Berita Acara Tambahan ke Satreskrim Polres Tulungagung terkesan diulur-ulur oleh pihak berwenang. Meski tetap kooperatif, tim BNA menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur praperadilan demi menguji keabsahan penetapan tersangka. Di tengah kondisi kesehatan P yang kian menurun akibat penyakit jantung dan diabetes, kuasa hukum mengetuk kepedulian netizen agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

jurnalis yang berusaha menjaga Marwah

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.