Pebayuran, Bekasi [DESA MERDEKA] – Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pengecoran jalan senilai Rp436.344.600,00 di RT 002/001, Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Pembangunan infrastruktur yang dimulai sejak Selasa (20/5/2025) lalu ini memicu sorotan tajam akibat dugaan kuat adanya praktik maladministrasi dan penutupan informasi publik.
Sudut pandang menarik justru muncul dari balik selembar papan informasi proyek. Saat awal dipasang, papan tersebut memuat data milik Kelurahan Kertasari, lengkap dengan nomor SPMK 600.2.102/250/630/SP/Disperkimtan/2025 dan nama pelaksana PT Bangun Leluasa Karya. Padahal, lokasi riil pekerjaan berada di Desa Karanghaur.
Ketika dikonfirmasi, jajaran pengawas dan konsultan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi justru melontarkan alasan yang tidak profesional.
“Sori bro, saya salah bawa. Itu plang papan nama untuk Kelurahan Kertasari, saya sedang kurang fokus karena masalah rumah tangga,” dalih TK, oknum konsultan proyek tersebut. Nada serupa diiyakan oleh WU, oknum pengawas dinas, yang berdalih salah mengambil banner.
Ketegangan sempat meninggi di lokasi ketika perwakilan kontraktor PT Bangun Leluasa Karya berinisial LS, merespons konfirmasi wartawan dengan nada intimidatif. “Lagian malam-malam masih di lokasi, ente wartawan apa linmas sih sebenarnya?” cetus LS ketus, meski ia mengklaim papan tersebut akhirnya sudah diganti sesuai lokasi Desa Karanghaur.
Namun, misteri anggaran ini tidak berhenti di Karanghaur. Penelusuran di lapangan menemukan fakta baru di Kelurahan Kertasari. Di sana, ditemukan papan informasi publik yang penuh dengan coretan cairan pengoreksi (tipe-x) pada bagian nomor SPMK, nilai anggaran, dan nama pelaksana. Kuat dugaan, papan cacat administrasi dari Karanghaur itu dipindahkan secara manual ke Kertasari untuk menutupi kecerobohan kerja.
Sebagai pembanding, proyek riil di Kelurahan Kertasari sebenarnya dikerjakan oleh PT Vinbick Maxindo Kontruksi dengan pagu yang jauh lebih kecil, yakni Rp253.248.800,00.
Merespons fenomena “papan proyek tipe-x” ini, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, Ahmad Syarifudin, angkat bicara. Ia menilai tindakan menghapus data anggaran negara secara manual adalah bentuk pembodohan publik yang mencederai undang-undang keterbukaan informasi.
“Kalau memang salah, akui saja. Jangan menipu publik dengan menghapus data menggunakan tipe-x. Kesalahan yang menyangkut nilai dan pelaksana pekerjaan jelas memicu kecurigaan publik terhadap transparansi anggaran,” tegas Ahmad.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi maupun manajemen PT Bangun Leluasa Karya masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait semrawutnya tata kelola administrasi proyek desa tersebut.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.