Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 22 Mei 2026 15:00 WIB ·

Masyarakat Adat Tolak Skema Hutan Desa Sorong Selatan


					Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela saat menyerahkan tuntutan masyarakat adat kepada Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, Jumat (22/5/2026) (Image courtesy- Jubi) Perbesar

Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela saat menyerahkan tuntutan masyarakat adat kepada Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, Jumat (22/5/2026) (Image courtesy- Jubi)

Sorong Selatan, Papua Barat Daya [DESA MERDEKA] Bagi masyarakat adat Nasawat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, hutan bukanlah sekadar hamparan kayu bernilai ekonomis atau deretan angka dalam dokumen administrasi negara. Hutan adalah “mama”—sumber kehidupan, identitas, dan sejarah yang mereka jaga ketat secara turun-temurun tanpa campur tangan negara.

Namun, kedamaian itu terusik ketika negara tiba-tiba memplot belasan ribu hektare tanah ulayat mereka ke dalam peta administrasi baru. Itulah alasan mengapa gelombang protes pecah di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Masyarakat adat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nasawat bersama pemuda adat, GMKI, dan GMNI sepakat menyatakan tolak skema hutan desa Sorong Selatan dan program perhutanan sosial yang tengah dirumuskan pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk baru penguasaan negara atas tanah adat secara sepihak, tanpa pernah mengetuk pintu pemilik hak ulayat untuk bermusyawarah.

Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, mengungkapkan bahwa ada ribuan hektare tanah adat di empat wilayah yang mendadak dicaplok secara sepihak ke dalam skema tersebut. Rinciannya mencakup kawasan di Kampung Wehali (4.989 hektare), Kampung Sfakyo (sekitar 5.000 hektare), Kampung Ween (2.537 hektare), dan Kampung Magis (1.692 hektare).

“Kami masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur. Negara tidak boleh mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan,” tegas Marten.

Marten mengingatkan pemerintah agar patuh pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang secara hukum telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Oleh karena itu, warga menuntut penghentian total penyusunan dokumen perhutanan sosial di wilayah mereka dan mendesak pencabutan lima Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk SK Nomor 8366, 8368, 8371, dan 8373 Tahun 2024.

Solidaritas juga disuarakan oleh Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendengungkan narasi pembangunan jika hak dasar masyarakat di kampung-kampung justru diinjak-injak melalui kebijakan top-down yang buta terhadap realitas lokal. Ketika negara memaksakan regulasi tanpa permisi, hal itu dinilai sama saja dengan mencabut paksa urat nadi kehidupan orang asli Papua dan rentan memicu konflik baru.

Langkah sepihak ini akhirnya diakui oleh birokrasi. Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas LHP Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, blak-blakan mengakui kelemahan instansinya yang belum maksimal menyosialisasikan aturan Perhutanan Sosial serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pemerintah daerah berdalih hanya menjalankan regulasi bentukan pemerintah pusat.

Meski ada pengakuan kelalaian dari pejabat, masyarakat adat Nasawat tetap pada posisi semula. Mereka menutup ruang kompromi bagi pembentukan kelompok perhutanan sosial bentukan pemerintah dan menegaskan hanya akan menerima satu hal: pengakuan dan penetapan hutan masyarakat adat secara penuh dan sah demi martabat serta keberlangsungan masa depan mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cegah Stunting, Posyandu Mawar Balitata Kawal Tumbuh Kembang Balita

12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Menggarami Lautan Lunang: Kritik Perda Bencana & Siasat APBDes

12 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Dukung Sport Tourism, BOM Run 2026 Dongkrak Sektor UMKM Padang

9 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Sinergi Antardesa: Cara Budi Prasetyawan Hidupkan Ekonomi Warga

8 Agustus 2026 - 01:33 WIB

Menjual Asa di Atas Kertas Birokrasi Desa

30 Juli 2026 - 15:42 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

28 Juli 2026 - 09:06 WIB

Trending di RAGAM