Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 4 Sep 2026 22:43 WIB ·

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru


					LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru Perbesar

Sengga Baru, ​Halsel [DESA MERDEKA] — Pengelolaan Dana Desa Sengga Baru, Kecamatan Kasiruta Barat, kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) secara terbuka menantang keberanian dan integritas Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang disinyalir hanya menguntungkan Kepala Desa beserta kroninya.

​Desakan keras ini mencuat usai investigasi mendalam yang dilakukan oleh LSM-KANe Malut terhadap alokasi Dana Desa Sengga Baru, khususnya pada pencairan Tahap II Tahun Anggaran 2026. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pergeseran fungsi anggaran publik yang mengabaikan prioritas kebutuhan warga desa.

​Aroma Nepotisme dan Kesaksian Warga
​Berdasarkan kesaksian seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, tata kelola keuangan di Desa Sengga Baru disinyalir kuat telah menyimpang dari regulasi. Kebijakan penggunaan anggaran diduga keras disetir untuk memuaskan kepentingan kelompok tertentu di lingkaran Kepala Desa, La Dedi Aruwais.
​Meskipun pembuktian hukum memerlukan proses formal, indikasi ketimpangan ini sudah cukup menjadi alasan mendasar bagi Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk tidak memalingkan wajah dari jeritan masyarakat bawah.

​Ancaman Mosi Tidak Percaya dan Aksi Massa
​Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi komitmen Bupati dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di Halmahera Selatan dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

​”Kami menantang dan menguji komitmen Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Segera lakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Sengga Baru. Jangan ada sikap tebang pilih, dan jangan sampai muncul dugaan kongkalikong dalam proses pemeriksaan,” tegas Risal.

​Tidak main-main, LSM-KANe Malut memberi tenggat waktu singkat bagi Inspektorat untuk bertindak. Jika lembaga pengawas tersebut terkesan lamban atau pasif, gelombang protes berskala besar siap digulirkan ke jalanan.

​”Jika Inspektorat tidak secepatnya mengambil langkah tegas, dalam satu dua hari ini kami akan menggelar aksi demonstrasi. Kami akan melayangkan mosi tidak percaya dan menyuarakan dugaan bahwa Inspektorat turut melindungi oknum Kepala Desa Sengga Baru,” lanjut Risal dengan nada tajam.

​Transparansi Anggaran Adalah Harga Mati
​Pengawasan Dana Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak ekonomi warga desa. LSM-KANe Malut mendesak agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik setelah audit selesai.

​”Dana Desa adalah uang rakyat. Pengelolaannya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas Risal.
​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Halmahera Selatan: apakah akan membuktikan profesionalismenya sebagai pengawal anggaran, atau justru membiarkan krisis kepercayaan publik semakin membesar.

​Disclaimer Berita:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pers dan hasil investigasi awal lembaga masyarakat sipil. Seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang disebutkan dalam artikel ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya ketetapan hukum sah atau hasil audit resmi dari lembaga berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum). Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 79 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menantang Ombak Pesisir Domas Lewat Racikan Probiotik Kampus

22 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Gadai Bawah Tangan: Benturan Transaksi Informal dengan Hukum Formal

21 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Tragedi Desa Sugi: Trauma Mafia Tanah dan Apatisme Nelayan Mangrove

12 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Pasir Pantai Merah Putih Obi Dikeruk Ilegal, APH dan Pemda Didesak Bertindak

3 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bertahan di Ruas Kaputusan: Nestapa dan Resiliensi Warga

29 September 2026 - 16:06 WIB

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Trending di RAGAM