Kendari, Sulawesi Tenggara[DESA MERDEKA] – Kasus penggelapan kendaraan berkedok rental mobil yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara mengungkap fenomena pelik di masyarakat. Sebuah mobil Honda Brio kuning dengan nomor polisi DT 1861 KH kini menjadi objek sengketa hukum dan kultural setelah berpindah tangan melalui rantai transaksi yang rumit.
Peristiwa ini bermula pada 24 September 2026, ketika seorang pria bernama Ariyadi Arif menyewa mobil tersebut dari Fadli Rental Cars di Kota Kendari untuk masa sewa enam hari. Pelaku berdalih hendak melakukan perjalanan ke Kabupaten Konawe.
Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai kesepakatan, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut kepada warga di Konawe sebelum akhirnya menghilang.
Satu mobil, tiga nama KTP. Riuh!
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah Abdul Rahman, pemilik rental, melacak titik koordinat GPS kendaraan pada 5 Oktober 2026. Sinyal satelit mengarah ke sebuah rumah di Kabupaten Konawe. Mobil tersebut rupanya telah dikuasai oleh seorang warga lokal bernama Nurhayati, yang menerima kendaraan itu sebagai jaminan gadai dari Ariyadi dengan alasan kesulitan finansial keluarga.
Kekusutan administrasi mulai terurai saat mediasi dilakukan di Polsek Unaaha. Berdasarkan data Samsat, kepemilikan mobil tersebut tercatat atas nama Farah Nur Kamal. Ironisnya, Abdul Rahman membeberkan bahwa kendaraan itu sebenarnya masih dalam status cicilan aktif di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Kota Kendari. Kasus ini pun terjebak dalam kerumitan hukum karena melibatkan tiga nama KTP yang berbeda pada satu objek kendaraan.
Benturan Hukum Formal dan Budaya Informal
Secara sosiologis, kasus ini merefleksikan adanya fenomena pluralisme hukum (legal pluralism) di mana hukum formal negara kerap berbenturan dengan praktik hukum informal di tingkat tapak.
Masyarakat di wilayah sub-urban atau perdesaan sering kali masih bersandar pada interpersonal trust (rasa saling percaya) yang tinggi dan keabsahan fisik semata—dalam hal ini, memegang unit mobil dan selembar STNK asli dianggap sudah cukup aman.
Sebaliknya, mereka tidak menyadari adanya instrumen hukum formal seperti Undang-Undang Jaminan Fidusia. Secara legalitas, kendaraan yang masih dalam status kredit aktif merupakan milik perusahaan pembiayaan, sehingga transaksi gadai di bawah tangan tanpa keterlibatan pihak leasing secara otomatis cacat hukum dan masuk ke ranah pidana.
Di sisi lain, modal sosial masyarakat daerah yang sarat dengan kultur tolong-menolong dan rasa sungkan, dalam konteks modern justru rentan dieksploitasi oleh pelaku kriminal. Dalih “urusan keluarga” kerap digunakan pelaku untuk melumpuhkan kecurigaan korban dan mengulur waktu penipuan.

Jalan Buntu Mediasi Adat
Upaya penyelesaian konflik melalui musyawarah adat sempat diinisiasi untuk menjembatani benturan ini. Nurhayati sempat mendatangi Kota Kendari untuk bermediasi. Namun, penyelesaian di tingkat kultural ini menemui jalan buntu karena unit kendaraan sengaja ditinggal di Konawe dengan alasan keamanan, sementara pelaku utama (Ariyadi) belum ditemukan.
Keterbatasan institusi adat dalam mengeksekusi sengketa kebendaan yang bernilai ekonomi tinggi memaksa korban menempuh jalur hukum positif. Merasa dirugikan secara materiil dan imateriil, Fadli selaku pengelola rental resmi melayangkan laporan pidana ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Kasus di Konawe ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan literasi hukum dan finansial di tingkat daerah. Di era modernisasi yang bergerak cepat, nilai-nilai luhur kemasyarakatan seperti kepedulian sosial harus tetap berjalan beriringan dengan kewaspadaan hukum formal agar tidak menjadi celah bagi tindakan kriminalitas.
Jurnalis Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.