Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 22 Mei 2025 00:27 WIB ·

Warga Desa Wajib Tahu! Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih


					Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih yang kuat menjadi kunci sukses pengembangan ekonomi lokal Perbesar

Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih yang kuat menjadi kunci sukses pengembangan ekonomi lokal

[DESA MERDEKA] Warga desa kini punya kesempatan emas untuk terlibat langsung dalam pembangunan ekonomi lokal melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar penggerak kesejahteraan di tingkat desa, dengan fokus pada anggota yang berdomisili di wilayah yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan mainnya pun sudah jelas, tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan secara gamblang mengenai struktur kepengurusan koperasi yang meliputi pengurus, pengawas, dan pengelola. Ketiga komponen ini merupakan tulang punggung operasional koperasi, memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai rencana dan usaha koperasi berkembang optimal.

Mengenal Peran Penting Pengurus, Pengawas, dan Pengelola

Pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengemban tugas mengurus organisasi dan seluruh usaha koperasi. Mereka adalah garda terdepan yang menentukan arah gerak koperasi. Sementara itu, pengawas punya peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Tugas mereka adalah memastikan segala sesuatu berjalan transparan dan akuntabel. Tak kalah penting, ada pengelola, yang bisa berasal dari anggota koperasi maupun pihak ketiga, yang diangkat oleh pengurus untuk menjalankan operasional usaha koperasi sehari-hari.

Bab III dari Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 merinci susunan pengurus dan pengawas yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat desa. Susunan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih umumnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Anggota. Sementara itu, untuk pengawas, strukturnya mencakup Ketua dan Anggota.

Syarat Menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi

Tertarik untuk berkontribusi? Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Masih merujuk pada Bab III dokumen yang sama, berikut adalah beberapa kriteria penting bagi calon pengurus, pengawas, dan pengelola:

Syarat Pengurus:

  • Anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian.
  • Jujur, loyal, dan berdedikasi tinggi terhadap koperasi.
  • Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas.
  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
  • Jumlah pengurus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.
  • Pengurus berhak mengangkat pengelola yang diberi wewenang mengelola usaha koperasi.

Syarat Pengawas:

  • Anggota koperasi yang berpengetahuan, terampil, jujur, dan berdedikasi.
  • Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus koperasi lain, komisaris, atau direksi perusahaan yang dinyatakan pailit.
  • Tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan dalam lima tahun terakhir.
  • Ketua pengawas berasal dari kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain atau pengurus.

Syarat Pengelola:

  • Proses pengangkatannya harus disetujui pengurus dalam rapat anggota atau musyawarah desa khusus.
  • Jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan usaha koperasi.

Dengan memahami syarat-syarat ini, warga desa diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah kesempatan nyata untuk ikut serta membangun desa melalui wadah ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan bersama.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 732 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siasat Ekspor Mikro: Berhenti Berteori, Saatnya Menyambung Titik Cuan Desa

20 September 2026 - 16:09 WIB

Transportasi Desa Indari Disorot, Pemerintah Diminta Beri Solusi

17 September 2026 - 21:04 WIB

Ketika Mesin Digugat: Palagan Manusia di Pilkades Bantarjaya

17 September 2026 - 13:44 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Trending di RAGAM