Tanjung Redeb, Kalimantan Timur [DESA MERDEKA] – Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program strategis pemerintah pusat, kini memiliki peran yang jauh melampaui koperasi biasa. Sesuai Undang-Undang Minerba yang baru, koperasi ini diberikan izin usaha pertambangan, termasuk di dalamnya pengelolaan SPBU, yang menjadi bagian integral dari usaha tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengungkapkan potensi besar. Nantinya, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Berau akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih.
“Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memaksimalkan potensi yang ada di masing-masing kampung. Selain itu, juga bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat di kampung, termasuk untuk BBM dan LPG,” terang Eva. Dengan pengurus yang merupakan warga desa setempat, di samping pejabat desa, permasalahan yang dihadapi masyarakat desa sudah tentu lebih dipahami. Harapannya, Koperasi Desa Merah Putih yang dijalankan oleh warga desa ini benar-benar bisa menjadi solusi dari berbagai isu yang ada.
Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki modal awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Dana Desa. Jenis usaha yang dikelola pun akan sangat beragam, bahkan tidak selalu sama antara satu kampung dengan kampung lainnya. Namun, tujuan utamanya tetap satu, yakni untuk kesejahteraan masyarakat kampung.
Dengan dikelolanya distribusi BBM maupun LPG oleh Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat akan mendapatkan kemudahan akses terhadap kebutuhan BBM dan LPG 3 kg. Selain jarak akses yang semakin dekat, harga yang dibanderol pun akan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di daerah tersebut, sehingga meringankan beban masyarakat.
Menteri Koperasi, Budi Arie, menambahkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, melibatkan sekitar 64 ribu kelompok tani yang akan bertransformasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi. Kedua, mengintegrasikan sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dengan lebih baik.
Inisiatif ini tidak hanya memperluas peran koperasi di sektor energi, tetapi juga memperkuat ekonomi pedesaan dan memastikan pemerataan akses terhadap kebutuhan dasar bagi seluruh warga. Ini adalah langkah maju menuju kemandirian ekonomi desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.