Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 13 Jun 2026 22:39 WIB ·

Petani Pasaman Kini Berdaya Berkat Perda Komoditas Unggulan


					Petani Pasaman Kini Berdaya Berkat Perda Komoditas Unggulan Perbesar

Pasaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Ekonomi perkebunan di Nagari Taruang-Taruang Utara, Kabupaten Pasaman, tengah menapaki babak baru. Selama ini, petani rakyat di wilayah tersebut kerap terbelenggu oleh rantai tengkulak dan produktivitas yang jalan di tempat. Namun, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan kini menjadi “amunisi” baru bagi petani untuk merebut kembali nilai tambah dari hasil kebun mereka sendiri.

Dalam sosialisasi yang digelar Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Sabtu (13/6/2026), pesan utamanya jelas: petani tidak boleh lagi menjadi penonton di tanah sendiri. Perda ini hadir sebagai pelindung empat komoditas utama—gambir, kelapa sawit, kakao, dan karet—yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Pasaman.

“Perda ini bukan sekadar kertas, tapi alat untuk mentransformasi perkebunan agar lebih modern dan berkeadilan,” tegas Ali Muda.

Transformasi paling radikal terlihat pada komoditas gambir. Kini, daun gambir tidak lagi boleh dijual mentah. Kewajiban hilirisasi dipaksakan agar nilai ekonomi tetap berputar di tingkat desa. Hal ini selaras dengan tren nasional hilirisasi pertanian yang mendapat dukungan besar dari pemerintah pusat. Ali Muda mendorong petani di Pasaman untuk segera berhimpun dalam Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kelembagaan yang kuat bukan hanya soal administrasi, melainkan syarat mutlak agar petani memiliki posisi tawar saat berhadapan dengan perusahaan besar.

Secara geografis, Kabupaten Pasaman memiliki potensi luas lahan yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan. Melalui pola pemasaran kolektif dan pembentukan Unit Pengolahan dan Pemasaran (UPPB), petani kini didorong untuk memotong rantai tengkulak. Dengan memanfaatkan dana nagari atau akses KUR, unit pengolahan skala kecil di desa kini menjadi opsi paling realistis untuk memproduksi barang setengah jadi. Implementasi Perda ini diharapkan menjadi gerakan kolektif bagi warga Pasaman untuk tidak sekadar menanam, tetapi juga mengolah, sehingga kejayaan komoditas unggulan Sumbar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang paling berjasa di kebun: para petani.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Transparansi Informasi Publik Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

13 Juni 2026 - 15:22 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako

13 Juni 2026 - 06:06 WIB

Strategi Kalteng: Kepala Desa Garda Terdepan Kartu Huma Betang

11 Juni 2026 - 22:09 WIB

20 Desa Luwu Timur Tuntaskan Ujian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

11 Juni 2026 - 21:28 WIB

Skandal Desa Loleo: Tanda Tangan Orang Mati Menuju Penjara

11 Juni 2026 - 19:24 WIB

Rayakan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Desa Balitata Gelar Doa Bersama

10 Juni 2026 - 23:59 WIB

Trending di RAGAM