OBI, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Kerusakan ekosistem pesisir di Wilayah Indonesia Timur kembali membentang di depan mata. Aktivitas pengerukan pasir pantai secara ilegal terendus di kawasan Pantai Merah Putih, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (03/10/26). Satu unit alat berat jenis ekskavator tepergok tengah mengeruk material pasir pantai secara masif. Operasi tanpa izin ini disinyalir kuat dilakukan demi memenuhi pasokan material proyek pembangunan jalan di Kecamatan Obi.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, operasional pengerukan tersebut sama sekali tidak mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari dinas terkait. Langkah serakah penambangan liar ini memicu keresahan hebat di kalangan masyarakat pesisir. Warga kini membayangkan ancaman nyata abrasi pantai yang siap menerjang pemukiman, ditambah hancurnya biota serta ekosistem laut akibat cerobohnya aktivitas penggalian tersebut.
Isu ini mencoreng komitmen tata kelola lingkungan di Maluku Utara. Terlebih lagi, ekskavator yang dikerahkan di lokasi diketahui milik seorang pengusaha lokal asal Desa Anggai berinisial SM alias Samana. Pengerukan pasir secara serampangan demi mengejar efisiensi biaya proyek infrastruktur jelas tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum maupun pelestarian alam.
Ketua Asosiasi Dump Truck Kecamatan Obi, Azwar Abubakar, mengecam keras praktik culas ini. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas tanpa kompromi di lapangan.
”Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk turun ke lokasi, menyita alat berat ekskavator tersebut, serta memproses hukum pemilik alat, pihak pelaksana yang mengarahkan operasional di lapangan, hingga pihak pelaksana proyek jalan, yakni PT Pentagon Terang Asli, yang terbukti menampung dan menggunakan material ilegal,” tegas Azwar.
Pemerintah Daerah Halmahera Selatan bersama instansi teknis dituntut tidak sekadar menjadi penonton pasif ketika kawasan pesisir Pulau Obi digerus oleh kepentingan korporasi dan oknum tertentu. Pembiaran terhadap penambangan pasir liar ini sama saja dengan memelihara bom waktu bencana ekologis abrasi yang dampaknya harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, APH setempat, serta manajemen PT Pentagon Terang Asli terkait dugaan keterlibatan penggunaan material pasir pantai tanpa izin tersebut.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan data lapangan, keterangan saksi, serta pernyataan resmi pemangku kepentingan setempat. Redaksi memegang teguh prinsip keberimbangan berita dan membuka ruang hak jawab serta koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.