Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Ironi penegakan hukum kembali diuji di bumi Halmahera Selatan, Maluku Utara. Anggaran dana desa yang sejatinya dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun infrastruktur rakyat, diduga kuat mengalir ke kantong pribadi untuk memperkaya diri. Kasus dugaan korupsi masif yang menyeret Kepala Desa (Kades) Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Edi Amus, kini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat untuk menunjukkan taringnya.
Bukan sekadar dugaan penyelewengan biasa, kasus ini kian memanas dan memicu kemarahan publik setelah muncul indikasi kuat keterlibatan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan. Oknum legislatif tersebut diduga sengaja pasang badan dan memberikan perlindungan politik kepada sang kades dari jerat hukum.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Edi Amus diduga telah memanipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Loleo dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Estimasi kerugian negara dan masyarakat akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai ratusan juta bahkan menyentuh angka miliaran rupiah.
Modus operandi yang dilancarkan pun terbilang nekat. Pelaku diduga membuat laporan kegiatan fiktif, merekayasa administrasi anggaran, hingga melaporkan pembangunan fisik yang nyatanya tidak ada di lapangan (fiktif) atau jauh dari spesifikasi yang ditentukan. Tragisnya, di tengah keterbatasan fasilitas warga, uang rakyat tersebut diduga dikonversi menjadi aset mewah pribadi, mulai dari kendaraan roda empat hingga kapal cepat (speedboat). Bahkan, pada anggaran APBDes 2023, terdapat pengadaan mesin Johnson 150 PK yang hingga kini fisiknya misterius dan tidak pernah terlihat di desa.
LSM KANe Mengecam Keras Sikap Lembur DPRD
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM KANe Malut) melalui pernyataan resminya mengecam keras mandeknya proses pengawasan ini. Sekretaris LSM KANe Malut, Asbar Sandiah, menegaskan kekecewaan mendalam atas sikap DPRD Halmahera Selatan yang terkesan mengulur waktu dan tidak bernyali menghadapi sang kades.
Diketahui, Edi Amus berulang kali mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan oleh pihak dewan dengan dalih sedang sakit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; sang kades terlihat bugar dan beraktivitas normal. Anehnya, tidak ada tindakan tegas atau penjemputan paksa dari otoritas terkait.
”Dana desa itu adalah uang rakyat, bukan modal kekayaan pribadi. Sangat disayangkan jika lembaga wakil rakyat yang terhormat justru berfungsi sebagai tameng pelaku korupsi. Jika Kepala Desa ini merasa bersih, mengapa berani mangkir dari panggilan resmi? Ada apa di balik semua ini? Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Asbar Sandiah dengan nada geram, Minggu (24/5/2026).
Relevansi Hukum: Pelanggaran Nyata UU Desa dan Tipikor
Perspektif hukum dalam kasus ini sudah sangat benderang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban mutlak untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sikap mangkir dari pengawasan DPRD dan manipulasi anggaran secara jelas melanggar pasal-pasal kewajiban dan larangan bagi kepala desa. Berdasarkan regulasi tersebut, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam proses pengawasan dapat menjadi dasar kuat bagi bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pencopotan jabatan.
Lebih jauh lagi, tindakan memanipulasi anggaran dan pengadaan fiktif ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, LSM KANe mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, dan Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk tidak menjadi penonton. APH dituntut segera melakukan audit investigatif menyeluruh, menelusuri aliran dana (flow of funds), dan melakukan penyitaan aset yang diduga kuat bersumber dari uang korupsi tersebut.
”Kami tidak akan tinggal diam. Jika aparat penegak hukum di daerah dan pengawas internal lambat bertindak atau terkesan masuk angin, kami bersama elemen masyarakat akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pelaku harus dijerat pasal tipikor dan dicopot secepatnya!” pungkas Asbar.
Publik kini menunggu langkah nyata dari para pemegang otoritas. Menunda proses hukum terhadap dugaan korupsi yang terstruktur ini sama saja dengan membiarkan hak-hak masyarakat Desa Loleo terus dirampas di siang bolong.
DISCLAIMER: Redaksi menerbitkan teks ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap tata kelola pemerintahan. Seluruh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Desa Loleo, pihak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi terkait lainnya.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.