Obi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, memasuki babak baru. Dua terduga pelaku yang merupakan saudara kandung, Agil Karamaha dan Sarfan Elajou, dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan pihak kepolisian di Polsek Obi, Halmahera Selatan, Minggu (22/02/2026).
Ketidakhadiran kedua terlapor dalam agenda pemeriksaan ini menuai reaksi keras dari pihak korban dan internal LSM KANe. Risal Sangaji menilai, sikap tidak kooperatif tersebut mengindikasikan adanya ketakutan atas perbuatan kekerasan yang mereka lakukan di wilayah tambang rakyat Desa Anggai beberapa waktu lalu.
Konsekuensi Hukum Mangkir dari Panggilan Polisi
Secara hukum, mangkir dari panggilan penyidik kepolisian memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka wajib memenuhi panggilan tersebut. Jika seseorang mangkir sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan Surat Perintah Membawa atau melakukan penjemputan paksa.
Sikap tidak kooperatif ini juga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim di kemudian hari sebagai hal yang memberatkan karena dianggap mempersulit proses penyidikan.
Desakan LSM KANe kepada Polsek Obi
Pihak LSM KANe Malut mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya penyidik Polsek Obi, agar bertindak tegas dan tidak melakukan tebang pilih. Kuasa hukum LSM KANe menegaskan bahwa perbuatan para pelaku merupakan delik serius.
”Kami mendesak polisi segera menangkap dan mengadili Agil Karamaha serta Sarfan Elajou. Investigasi kami di lapangan menunjukkan adanya persepsi negatif di masyarakat bahwa saudara Agil seolah-olah ‘kebal hukum’ karena beberapa persoalan sebelumnya di wilayah tambang Desa Anggai tidak tersentuh proses hukum,” tegas salah satu pengurus LSM KANe.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, bahkan bisa mencapai 12 tahun jika mengakibatkan kematian. Selain itu, pasal berlapis terkait penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juga dapat diterapkan sesuai dengan tingkat luka yang diderita korban.
Ancaman Aksi Unjuk Rasa
LSM KANe Malut menyatakan akan terus memantau jalannya perkara ini hingga mencapai meja hijau. Apabila dalam waktu dekat pihak kepolisian tidak mengambil langkah taktis dan tegas, massa LSM KANe menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan.
”Jika tidak ada langkah tegas dan upaya paksa terhadap pelaku yang mangkir, kami siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolsek Obi sebagai bentuk protes atas lambatnya keadilan bagi korban,” pungkasnya.
DISCLAIMER:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan keterangan pihak LSM KANe Maluku Utara. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hak jawab dan koreksi tersedia bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.