Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

RAGAM · 15 Agu 2024 07:05 WIB ·

Aturan Baru RPJMDesa Sukoharjo Jamin Anggaran Tepat Sasaran


					Aturan Baru RPJMDesa Sukoharjo Jamin Anggaran Tepat Sasaran Perbesar

Sukoharjo, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Arah pembangunan seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo resmi berubah. Pemerintah desa kini diwajibkan memperbarui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Langkah cepat ini diambil demi menyesuaikan diri dengan regulasi pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah aturan hukum lama tentang desa.

Jika tidak segera berbenah, desa terancam kehilangan arah pembangunan yang sinkron dengan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo langsung bergerak memberikan panduan teknis serta sosialisasi secara masif.

“Perubahan RPJMDesa ini sangat penting karena akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa selama periode tertentu,” ujar Panudi, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Sukoharjo, dalam program Cakap SDGs Desa episode 354.


Mengapa Dokumen Ini Harus Diubah?
Pembaruan ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Dokumen ini merupakan jaminan agar pengelolaan sumber daya desa berjalan berkelanjutan dan fokus pada peningkatan kesejahteraan warga.

Ada lima poin krusial yang wajib masuk dalam radar pemerintah desa saat menyusun arah baru ini:

  • Tim Penyusun Multisektor: Desa harus membentuk tim yang isinya bukan cuma perangkat desa, tapi juga tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok warga.
  • Musyawarah Terbuka: Partisipasi aktif masyarakat adalah harga mati melalui forum musyawarah desa.
  • Akurasi Data Desa: Data terkini dan valid menjadi fondasi utama penentuan kebijakan.
  • Sinkronisasi Aturan: Target pembangunan desa wajib sejalan dengan blueprint kabupaten dan provinsi.
  • Fokus Kesejahteraan: Program kerja harus berdampak nyata pada pemberdayaan masyarakat.

Lima Tahapan yang Wajib Dilalui
Untuk melahirkan dokumen RPJMDesa yang sah, pemerintah desa di Sukoharjo harus melewati lima fase berurutan. Proses dimulai dari pembentukan tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, dilanjutkan dengan pengumpulan data riil di lapangan.

Setelah data terkumpul, warga dan pemerintah desa duduk bersama dalam musyawarah desa untuk menyepakati rancangan pembangunan. Hasil kesepakatan tersebut kemudian disusun menjadi dokumen final, sebelum akhirnya disahkan secara resmi melalui keputusan kepala desa.

Proses transisi ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kesiapan aparatur desa. Namun, aturan baru RPJMDesa Sukoharjo ini sekaligus menjadi peluang emas untuk menaikkan kelas kualitas perencanaan pembangunan dari tingkat bawah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Strategi BUMDes dan Pemda Jaga Pangan Lokal dari Impor

24 Mei 2026 - 16:47 WIB

Indonesia di Persimpangan: Restorasi Kepercayaan Ekonomi Menembus Batas Desa

23 Mei 2026 - 14:58 WIB

Masyarakat Adat Tolak Skema Hutan Desa Sorong Selatan

22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mini Soccer Kalibukbuk: Hiburan Sehat Pemicu Ekonomi Desa

18 Mei 2026 - 14:05 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 29: Menguatkan Ekonomi Kreatif

17 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 28: Musyawarah Desa Terbuka

14 Mei 2026 - 06:50 WIB

Trending di RAGAM