Tulungagung Jawa Timur, [DESA MERDEKA] – Sejak Penetapan pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, sebagai tersangka kasus peredaran pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026 lalu, berbuntut panjang.
Pihak kuasa hukum tersangka mencium adanya kejanggalan besar dan menilai kepolisian terlalu terburu-buru dalam mengambil tindakan.
Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., dari advokat Billy Nobile & Associates (BNA) selaku Penasehat Hukum P, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Berdasarkan temuan fakta di lapangan, Billy menyebut ada “mata rantai” yang keliru dalam proses penyelidikan. Merujuk pada Pasal 235 KUHAP, penetapan status tersangka wajib didasari minimal dua alat bukti yang sah. Namun dalam kasus P, Billy menilai alat bukti yang digunakan kepolisian masih buram dan dipaksakan.
“Melihat kasus Pak P ini, kami justru bertanya-tanya: bukti apa yang sebenarnya dikantongi penyidik Satreskrim Polres Tulungagung? Kami menilai bukti-bukti tersebut sama sekali belum jelas,” ujar Billy kepada sejumlah wartawan, Senin (25/05/2026).
Ironisnya, tim kuasa hukum justru mengantongi bukti otentik yang mematahkan tuduhan polisi. Surat resmi dari produsen menegaskan bahwa pupuk yang dipermasalahkan tersebut memiliki izin edar yang sah dan berlabel resmi.
Kejanggalan lain yang disorot adalah proses awal pemeriksaan (klarifikasi) di mana P sama sekali tidak didampingi oleh penasehat hukum. Kondisi inilah yang diduga kuat memicu terjadinya distorsi informasi atau mis komunikasi yang merugikan kliennya.
Billy meluruskan narasi seolah-olah kliennya adalah mafia atau distributor pupuk ilegal skala besar. Faktanya, P bukanlah seorang penjual komersil.
“Klien kami ini hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial N. Istilah Jawanya nempil (membeli sedikit untuk membantu). Kami justru mempertanyakan, ada kepentingan apa si N ini membeli pupuk ke klien kami lalu berujung pada pusaran kasus hukum ini?” cecar Billy.
Senada dengan Billy, Burhanuddin Jabbar, S.H., yang juga tim hukum BNA, menegaskan bahwa tuduhan mengedarkan pupuk tak berlabel atau ilegal adalah salah sasaran.
Pihaknya membeberkan bukti bahwa pupuk non-subsidi tersebut dibeli langsung oleh P dari pabrik yang sah, yakni PT Bumi Subur Khatulistiwa Gresik, sejak tahun 2024.
Pupuk tersebut murni digunakan untuk kebutuhan lahan pertanian pribadinya, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Artinya, izin dan labelnya lengkap dari pabrik. Klien kami menerima barang apa adanya, tidak ada memanipulasi merek, mengubah izin, apalagi mengoplos! Jadi, tuduhan polisi ini sama sekali tidak benar dan sangat prematur (terlalu dini),” tegas Burhanuddin.
Menjawab klaim kepolisian soal dugaan pemalsuan atau penggantian nama merek ‘NPK PHOSKA’ pada karung, tim hukum siap buka-bukaan data.
“Kami siap tunjukkan dokumen perizinan dari pabrik. Yang dipermasalahkan polisi adalah merek Green Mathoh. Padahal, dalam dokumen izinnya tertulis jelas itu jenis pupuk NPK padat.
Dua merek itu berasal dari produk yang sama dan satu izin resmi yang sama dari pabriknya. Jadi di mana ilegalnya?” tambahnya.
Sentil Netizen dan Rasa Keadilan Masyarakat Kecil
Hingga saat ini, pihak BNA telah mengajukan Berita Acara Tambahan ke Satreskrim Polres Tulungagung, namun pihak kepolisian terkesan mengulur waktu dan belum memberikan jadwal.
Meskipun menyatakan tetap menghormati proses hukum, tim BNA menegaskan tidak akan tinggal diam jika perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Langkah hukum lanjutan yang lebih tegas siap ditempuh.
Di akhir statemennya, kuasa hukum mengetuk pintu hati masyarakat dan para netizen untuk mengawal ketat kasus ini.
Mereka berharap hukum tidak tajam ke bawah hanya untuk menindas masyarakat kecil, terlebih saat ini kondisi kesehatan tersangka P sedang menurun akibat mengidap penyakit jantung dan diabetes.

jurnalis yang berusaha menjaga Marwah

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.