Sukabumi [DESA MERDEKA] – Kisah kurang mengenakkan datang dari Sukabumi. Mantan Kepala Desa Citamiang, Ajang Sihabuddin (57), harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara padanya pada Selasa (8/4/2025). Gara-garanya sepele tapi fatal: “mengutil” Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa hukuman yang diterima Ajang ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya “menagih” 2 tahun penjara.
“Terdakwa Ajang Sihabuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” terang Agus kepada media pada Kamis (10/4/2025). Usut punya usut, selama persidangan terungkap bahwa Ajang mengakui perbuatannya menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadinya. Lebih unik lagi, salah satu “keperluan pribadi” itu adalah untuk mendanai kampanyenya saat mencoba merebut kembali kursi kepala desa. Wah, niatnya sih mulia, tapi caranya kurang tepat ya!

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga memberikan “hadiah” denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, dendanya akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Tak hanya itu, Ajang juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp141.192.053. Jika dalam waktu yang ditentukan uang itu tak kembali, harta bendanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih kurang juga, siap-siap menambah masa “liburan” di penjara selama 8 bulan.
Akibat “keisengannya” itu, negara merugi sekitar Rp210 juta. Untungnya, sebagian kerugian ini sudah dikembalikan oleh Ajang. Baik JPU maupun Ajang sendiri kompak menerima putusan hakim alias tidak mengajukan banding. Kini, Ajang sedang menikmati masa “istirahatnya” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung.
Menanggapi kasus ini, Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan “wejangan” kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk lebih hati-hati dalam mengelola Dana Desa. Kasus Ajang diharapkan menjadi “alarm” agar para pemimpin desa lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menggunakan anggaran yang seharusnya menyejahterakan masyarakat.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekali lagi mengingatkan para kepala desa untuk selalu berpegang pada SOP dalam penggunaan Dana Desa. Jangan sampai ada lagi kepala desa lain yang ikut ‘berlibur’ seperti ini,” pungkas Agus Yuliana Indra Santoso.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.