Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 12 Apr 2025 16:05 WIB ·

Mantan Kades Sukabumi “Nyambi” Kampanye Pakai Dana Desa, Akhirnya Dipenjara


					<em>Ilustrasi palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan terkait kasus korupsi</em> Perbesar

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol putusan pengadilan terkait kasus korupsi

Sukabumi [DESA MERDEKA] – Kisah kurang mengenakkan datang dari Sukabumi. Mantan Kepala Desa Citamiang, Ajang Sihabuddin (57), harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara padanya pada Selasa (8/4/2025). Gara-garanya sepele tapi fatal: “mengutil” Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa hukuman yang diterima Ajang ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya “menagih” 2 tahun penjara.

“Terdakwa Ajang Sihabuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” terang Agus kepada media pada Kamis (10/4/2025). Usut punya usut, selama persidangan terungkap bahwa Ajang mengakui perbuatannya menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadinya. Lebih unik lagi, salah satu “keperluan pribadi” itu adalah untuk mendanai kampanyenya saat mencoba merebut kembali kursi kepala desa. Wah, niatnya sih mulia, tapi caranya kurang tepat ya!

Eks Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, belum lama ini.(Image courtesy: Radar Sukabumi)

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga memberikan “hadiah” denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, dendanya akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Tak hanya itu, Ajang juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp141.192.053. Jika dalam waktu yang ditentukan uang itu tak kembali, harta bendanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih kurang juga, siap-siap menambah masa “liburan” di penjara selama 8 bulan.

Akibat “keisengannya” itu, negara merugi sekitar Rp210 juta. Untungnya, sebagian kerugian ini sudah dikembalikan oleh Ajang. Baik JPU maupun Ajang sendiri kompak menerima putusan hakim alias tidak mengajukan banding. Kini, Ajang sedang menikmati masa “istirahatnya” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru, Bandung.

Menanggapi kasus ini, Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan “wejangan” kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk lebih hati-hati dalam mengelola Dana Desa. Kasus Ajang diharapkan menjadi “alarm” agar para pemimpin desa lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menggunakan anggaran yang seharusnya menyejahterakan masyarakat.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sekali lagi mengingatkan para kepala desa untuk selalu berpegang pada SOP dalam penggunaan Dana Desa. Jangan sampai ada lagi kepala desa lain yang ikut ‘berlibur’ seperti ini,” pungkas Agus Yuliana Indra Santoso.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI