Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 18 Des 2025 19:56 WIB ·

Kasus Dana Desa Cihaurkuning Garut Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan


					Kasus Dana Desa Cihaurkuning Garut Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Garut, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Garut secara resmi telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk diproses secara hukum.

Langkah ini diambil lantaran Kepala Desa Cihaurkuning belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara sesuai batas waktu yang ditentukan. Pelimpahan berkas ini menandai pergeseran penanganan perkara, yang semula berada di ranah administrasi, kini resmi masuk ke ranah hukum pidana khusus.

Pemeriksaan Saksi Mulai Berjalan
Berkas perkara dikabarkan telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut sejak 8 Desember 2025. Tidak butuh waktu lama, tim penyidik langsung bergerak dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci.

Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua BUMDes Cihaurkuning beserta staf pengelola, serta Sekretaris Desa Cihaurkuning. “Berkas sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” ujar salah satu staf Pidsus Kejari Garut.

Pengembalian Dana Tak Hapuskan Pidana
Masuknya kasus ini ke meja jaksa mendapat pengawalan ketat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat. Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara yang tidak mencapai 100 persen justru memperkuat bukti adanya tindak pidana.

“Jika tidak ada kerugian negara, tentu tidak akan ada upaya pengembalian uang. Fakta bahwa dana dikembalikan tetapi tidak utuh justru memperjelas adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Perlu diingat, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” tegas Ahmad saat mendatangi Kejari Garut.

Ahmad juga mendesak agar Kejaksaan mengusut tuntas alur penggunaan Dana Desa serta penyertaan modal BUMDes. Ia meminta penegak hukum tidak hanya fokus pada kepala desa, tetapi juga menelusuri siapa saja pihak yang ikut menikmati aliran dana rakyat tersebut.

Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Sorotan publik terhadap kasus Cihaurkuning kini semakin menguat. Masyarakat menaruh harapan besar agar Kejari Garut bertindak profesional tanpa tebang pilih. Integritas institusi hukum sedang diuji dalam menangani kasus yang melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga desa.

Pihak AKPERSI Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial. Hal ini bertujuan agar penanganan perkara tetap transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Garut tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI