Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Nasib 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lakekun Barat, Kabupaten Malaka, kini terkatung-katung akibat alasan medis yang tak lazim dalam birokrasi. Hak atas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap Tiga Tahun Anggaran 2025 mereka hingga kini belum dibayarkan, meski kalender sudah berganti ke Februari 2026.
Alibi mengejutkan datang dari Kepala Desa Lakekun Barat, Henderikus Seran. Ia berdalih bahwa bendahara desa sedang sakit migrain, sehingga uang tunai tidak bisa diambil dari rekening bank. Kondisi ini memicu kritik tajam karena sistem pengelolaan keuangan negara seharusnya tidak bergantung pada kondisi kesehatan satu individu tanpa adanya sistem delegasi yang jelas.
“Bendahara lagi sakit (migrain), sehingga belum bisa mengambil uang di rekening. Kami upayakan bulan ini dilakukan pembayaran,” ujar Henderikus melalui sambungan WhatsApp, Senin (9/2/2026).
Anomali Anggaran: Tahap Empat Cair, Tahap Tiga Hilang?
Keanehan makin mencolok karena BLT DD tahap keempat justru dilaporkan sudah disalurkan. Logika anggaran ini dipertanyakan: bagaimana mungkin bantuan tahap akhir bisa cair mendahului tahap sebelumnya? Penundaan lintas tahun anggaran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sinyal merah adanya potensi penyelewengan Dana Desa.
Lambatnya penyaluran ini mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam Permendesa. Dana bantuan sosial yang bersifat mendesak bagi warga miskin seolah “tersandera” oleh manajemen internal desa yang amburadul.
Fungsi Pengawasan Dinas PMD dan Inspektorat Melempem
Sorotan publik kini mengarah pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Malaka. Pasalnya, kasus yang merugikan masyarakat kecil ini baru direspons setelah mencuat ke media. Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius Bria, hanya memberikan jawaban normatif melalui pesan singkat.
“Kami akan memanggil kepala desa untuk klarifikasi,” tulis Remigius singkat.
Pernyataan tersebut dinilai publik terlalu lunak. Masyarakat mendesak agar Inspektorat melakukan audit investigasi, bukan sekadar klarifikasi. Jika terbukti dana telah ditarik dari rekening namun tidak segera diserahkan kepada warga, maka tindakan tersebut sudah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.
Jeritan Warga di Tengah Ketidakpastian
Bagi 35 KPM yang terdampak, bantuan tersebut adalah tumpuan untuk menyambung hidup. “Kami ini orang susah. Bantuan itu sangat kami harapkan, tapi sampai sekarang belum diterima,” keluh salah satu penerima manfaat.
Kasus di Lakekun Barat ini menjadi pengingat pahit bahwa tata kelola desa yang buruk dan pengawasan yang lemah adalah kombinasi mematikan yang selalu mengorbankan rakyat di garis kemiskinan.

Desa Membangun Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.