Tulungagung, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Pembangunan di tingkat tapak Kabupaten Tulungagung kini berada di bawah bayang-bayang krisis integritas yang serius. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak enam kepala desa (kades) di wilayah ini serempak terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran desa, sebuah hantaman keras yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik dan memicu mosi tidak percaya dari warga setempat.
Gurita kasus korupsi di level pemerintahan desa ini bahkan memicu turun tangannya tiga lembaga penegak hukum sekaligus. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dan Polres Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ikut turun gelanggang mengusut aliran dana yang menyimpang tersebut.
Peta sebaran kasusnya pun merata di beberapa kecamatan. Di meja hijau, Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutojo, sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Menyusul di belakangnya, Kepala Desa Batangsaren kini resmi mendekam di ruang tahanan Kejari Tulungagung.
Penyidikan kejaksaan tidak berhenti di sana; mereka juga tengah membongkar kasus serupa di Desa Tambakrejo dan Desa Tanggung. Sementara itu, aparat Polres Tulungagung sedang intensif menyelidiki dugaan rasuah di Desa Kradinan. Puncaknya, KPK secara resmi menetapkan Kepala Desa Karangsono, Sukar, sebagai tersangka utama.
Fenomena runtuhnya benteng integritas desa ini diakui menjadi tamparan keras bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung. Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi, menyatakan bahwa realitas pahit ini menjadi bahan evaluasi khusus yang mendalam bagi instansinya, meskipun langkah monitoring dan evaluasi berkala diklaim sudah dijalankan.
“Kami akan menekankan agar kades mempunyai tingkah laku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Iswahyudi dengan nada tegas.
Melihat polanya, Iswahyudi membidik satu titik lemah dalam ekosistem pemerintahan desa saat ini: tumpulnya fungsi kontrol internal. Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi parlemen tingkat desa terkesan kurang bertaji. Opsi penguatan kapasitas BPD mendesak dilakukan agar lembaga ini tidak sekadar menjadi stempel kebijakan kepala desa, melainkan menjadi mitra pengawas yang aktif dan independen.
“BPD perlu dikuatkan agar semakin aktif menjadi mitra untuk mengawasi pemerintahan,” tambahkan Iswahyudi, merefleksikan mandeknya checks and balances di lapangan.
Demi menjaga agar roda pelayanan publik tidak ikut tumbang bersama kasus hukum ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bergerak cepat melakukan pengisian jabatan kosong. Posisi Kepala Desa Rejotangan yang diberhentikan sementara kini diambil alih oleh Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, untuk kasus Kepala Desa Batangsaren, pihak birokrasi daerah mengaku masih menunggu tembusan surat resmi dari Kejari Tulungagung sebelum mengekssekusi langkah administrasi lanjutan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.