Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KORUPSI · 13 Feb 2026 13:37 WIB ·

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan


					Kejaksaan menahan seorang pendamping desa merangkap Guru Tidak Tetap di Kabupaten Probolinggo. (Image courtesy: KOMPAS.com) Perbesar

Kejaksaan menahan seorang pendamping desa merangkap Guru Tidak Tetap di Kabupaten Probolinggo. (Image courtesy: KOMPAS.com)

Probolinggo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Nafsu meraup “gaji ganda” dari anggaran negara akhirnya berujung jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan pria berinisial MHH (Mohammad Hisabul Huda) atas dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka terbukti melakukan praktik rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) selama lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka nekat mengabaikan klausul kontrak yang melarang keras tenaga pendamping desa terikat pekerjaan lain yang bersumber dari uang negara. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Modus Gaji Ganda Sejak 2019
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa praktik lancung ini dimulai sejak 2019. Saat itu, MHH bertugas sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan.

Di waktu yang bersamaan, MHH juga aktif mengajar sebagai GTT di SDN Brabe 1. Padahal, kontrak kerja di kedua instansi tersebut secara tegas melarang adanya keterikatan dengan pihak lain yang menggunakan anggaran negara (APBN/APBD).

“Tersangka diduga sengaja mengabaikan aturan tersebut demi keuntungan pribadi. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga mencederai integritas karena kinerja sebagai pendamping desa pasti terganggu akibat pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” ujar Taufik.

Kerugian Negara dan Ancaman Pidana
Berdasarkan audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan MHH selama periode 2019–2022 dan tahun 2025 telah merugikan negara sebesar Rp118.860.321.

Atas tindakan tersebut, MHH dijerat dengan:

  • Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Kejari Kabupaten Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi dalam penggunaan anggaran desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI