Tubaba [DESA MERDEKA] – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berjanji akan memanggil Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama untuk mengklarifikasi dugaan persekongkolan dalam pengelolaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kesenjangan antara perencanaan dan penganggaran program, yang berpotensi menyebabkan program tidak tepat sasaran.
Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, menjelaskan bahwa tidak semua tiyuh dilakukan pemeriksaan terkait program ketahanan pangan. “Kita lihat dulu perencanaannya apakah ada ketidaksesuaian dengan pelaksanaan,” ujarnya. “Kita minta konfirmasi dan klarifikasinya dulu dari pihak Pemerintah Tiyuh, kita panggil dulu pihak tiyuhnya.”
Dugaan persekongkolan ini muncul setelah adanya laporan bahwa program ketahanan pangan di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, yang dikenal dengan program Nenemo Mandiri Pangan (K3W), diduga menjadi ajang proyek bagi-bagi kepada aparatur tiyuh, PKK, RT/RW, dan BPT. Program yang bertujuan untuk pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi ini didanai dari DD dengan anggaran ratusan juta rupiah.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa anggaran ketahanan pangan di Tiyuh Panaragan Jaya Utama selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp281.192.000. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengadaan bibit tanaman, pembangunan kolam perikanan, peningkatan produksi peternakan, dan budidaya ikan dengan bioplog.
Sekretaris Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Irfan, mengakui bahwa berbagai kegiatan tersebut memang terealisasi. Namun, ia menjelaskan bahwa pengelolaan kegiatan dilakukan dengan cara hibah yang diberikan kepada aparatur tiyuh sebagai pengelola. “Sepengetahuan kami, Tahun 2024 untuk ketahanan pangan rata-rata dihibahkan ke RK-RK yang diteruskan ke kelompok-kelompok dan masyarakat yang kurang mampu. Kalau kolam dihibahkan ke Ibu-ibu PKK sebagai pengelolanya,” ungkap Irfan.
Irfan juga mengaku kurang memahami pengelolaan kegiatan di tahun-tahun sebelumnya karena baru menjabat pada tahun 2024. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama tidak menyusun dengan benar sasaran masyarakat yang mendapatkan bantuan, sehingga bantuan terkesan tidak tepat sasaran dan tidak berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Pasal 6 huruf b, menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran ketahanan pangan dapat dikelola oleh badan usaha milik desa, sehingga dapat berkembang dan menjadi usaha ekonomi yang produktif.
Inspektorat Tubaba berjanji akan mengusut tuntas dugaan persekongkolan ini dan memastikan penggunaan Dana Desa di Tiyuh Panaragan Jaya Utama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.