Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 7 Mei 2026 14:18 WIB ·

Tiga Perda Strategis Sumbar: Babak Baru Perlindungan Petani Desa


					Tiga Perda Strategis Sumbar: Babak Baru Perlindungan Petani Desa Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Kabar baik bagi masyarakat perdesaan di Sumatera Barat. DPRD Provinsi Sumatera Barat kini mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani, kualitas pendidikan di pelosok, hingga kemudahan akses logistik hasil bumi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa legislatif sedang menginisiasi regulasi yang berpihak pada sektor pertanian sebagai penopang utama ekonomi desa. Fokus utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko gagal panen dan stabilitas harga melalui Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Petani Desa Tak Lagi Berjuang Sendiri
Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013, regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha. Petani di desa-desa tidak hanya akan didampingi dalam hal pembinaan, tetapi juga didorong untuk mendapatkan kemudahan akses pembiayaan. Hal ini bertujuan agar petani memiliki ketahanan lebih kuat saat menghadapi fluktuasi harga pasar yang seringkali merugikan produsen di tingkat bawah.

Pendidikan Karakter Hingga ke Pelosok
DPRD juga menyasar pembenahan sistem pendidikan melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Poin penting bagi wilayah perdesaan adalah penguatan pendidikan karakter berbasis nilai Minangkabau dan peningkatan akses pendidikan yang lebih merata hingga ke daerah terpencil. Langkah ini diambil agar kemajuan teknologi tetap berjalan selaras dengan nilai kearifan lokal (inlusif dan adaptif).

Memperlancar Arus Ekonomi Desa ke Kota
Infrastruktur jalan menjadi pelengkap transformasi ini. Lewat Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi, tata kelola konektivitas antarwilayah akan diperketat mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Bagi masyarakat desa, jalan provinsi yang mantap berarti efisiensi waktu dan biaya dalam menyalurkan produk pertanian menuju pusat perdagangan.

DPRD Sumbar berkomitmen membahas seluruh aturan ini secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Tujuannya jelas: memastikan setiap pasal yang lahir benar-benar menjadi solusi nyata bagi kebutuhan pembangunan daerah ke depan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Sukuk dan Rp20 Triliun Dana Rantau Membangun Nagari

24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Benteng Adat Minangkabau: Desa Bersatu Lawan Ancaman Narkoba

23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Memperkuat Nagari dan Desa, Benteng Utama Tangkal Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

Penguatan BPBD: Perisai Baru Ketangguhan Nagari di Sumbar

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Data Akurat, Kunci Sukses Pembangunan Desa di TTU

18 Juni 2026 - 03:29 WIB

Trending di PEMDA