Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Integritas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan kini berada di titik nadir. Sebuah insiden memuakkan yang melibatkan oknum pegawai berinisial RN mencuat ke publik setelah diduga melakukan tindakan premanisme dan pungutan liar terhadap warga di akses menuju Pasar Labuha, Senin pagi (27/04/2026).
Ironisnya, jalur tersebut merupakan urat nadi ekonomi bagi warga desa yang hendak menuju pasar. Rizal Sangaji, Ketua LSM KANe Maluku Utara yang menjadi korban, mengaku dihadang tanpa dasar hukum yang jelas. Penolakan Rizal terhadap permintaan uang tersebut justru dibalas dengan nada kasar dan tantangan fisik (intimidasi) oleh oknum RN di depan kantor Dishub sendiri.
Pelanggaran Etika dan Perda Retribusi
Tindakan oknum ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Secara rigid, aturan tersebut tidak membenarkan adanya pungutan di jalur publik tanpa karcis resmi, apalagi dibumbui ancaman fisik. Perilaku arogan ini dinilai publik sebagai bentuk premanisme terbuka yang mencoreng etika pelayan publik.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan menyatakan keterkejutannya saat dikonfirmasi. Mirisnya, sang Kadis mengakui bahwa oknum RN disinyalir adalah “pemain lama” yang sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Fakta ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap bibit premanisme di dalam instansi pemerintah daerah.
Benalu Birokrasi yang Merusak Kepercayaan Publik
Masyarakat kini mendesak sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika praktik pungli bermodus intimidasi ini dibiarkan, maka kepercayaan warga terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan akan hancur total.
Praktik ini adalah benalu yang menghambat kenyamanan publik dan merusak citra daerah di ruang terbuka. Bola panas kini berada di tangan Inspektorat Halmahera Selatan; apakah sanksi tegas akan dijatuhkan, atau premanisme berbalut seragam ini akan terus dibiarkan mengakar di Bumi Saruma?
Disclaimer Berita:
Seluruh konten dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi dan laporan awal yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama oknum yang bersangkutan, tetap terbuka luas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.