Kejagung Prihatin, Kasus Korupsi Kepala Desa Melonjak Drastis; AKPERSI Siap Jadi Mata dan Telinga
Jakarta [DESA MERDEKA] – Tingkat tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan adanya lonjakan signifikan, di mana 489 kasus korupsi kades telah tercatat hanya dalam semester I tahun 2025 ini. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menandakan krisis integritas dalam pengelolaan Dana Desa.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, memaparkan data statistik tersebut saat menghadiri sebuah kegiatan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
“Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ungkap Sarjono, menyoroti peningkatan kasus yang hampir dua kali lipat hanya dalam rentang enam bulan pertama tahun 2025.
Kendala Kejagung: Keterbatasan SDM dan Geografis
Kejagung turut menyampaikan kendala utama dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi di tingkat desa, yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan. Kondisi geografis Indonesia yang sangat luas, jarak antardesa yang jauh, serta akses yang sulit di wilayah pedesaan menjadi penghambat utama dalam melakukan pengawasan langsung dan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa.
Kondisi ini membuka celah besar bagi praktik penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Peran Media sebagai Kontrol Sosial: AKPERSI Siap Mendukung
Menanggapi kondisi darurat korupsi kades ini, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung Kejagung dalam fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, melalui rilis resminya, menegaskan bahwa organisasi yang kini telah memiliki 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan di berbagai daerah, dapat menjadi mitra strategis. AKPERSI siap memberikan laporan awal maupun temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa kepada Kejaksaan Agung.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Rino mengungkapkan bahwa temuan lapangan AKPERSI menunjukkan indikasi serius adanya dugaan penyimpangan, terutama terkait transparansi anggaran.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri,” ujarnya kritis. Transparansi anggaran merupakan langkah awal untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Audiensi untuk Sinergi Pengawasan Berbasis Hukum
Untuk memastikan kontribusi media berjalan efektif dan sesuai dengan koridor hukum, Rino menambahkan bahwa AKPERSI berencana segera melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung RI. Tujuannya adalah meminta arahan resmi mengenai mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh jajaran wartawan AKPERSI agar selaras dengan kebutuhan dan prosedur aparatur penegak hukum.
Dengan melonjaknya kasus korupsi kades setiap tahun dan adanya keterbatasan aparat penegak hukum dalam menjangkau wilayah pelosok, sinergi antara media, masyarakat, dan penegak hukum dinilai menjadi solusi penting untuk mencegah kebocoran anggaran desa, memperkuat integritas di tingkat desa, dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan rakyat.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.