Flores Timur [DESA MERDEKA] – Lima kepala desa di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana proyek internet desa yang merugikan negara sebesar Rp635.697.215. Kelima kades tersebut, dari Desa Ilepati, Wureh, Danibao, Waiwadan, dan Bukit Seburi 1, diperiksa pada Senin, 24 Juli 2023.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari, mengungkapkan bahwa pemeriksaan para kades ini merupakan bagian dari langkah penyidikan yang lebih luas. Ia menargetkan seluruh pemeriksaan kades di Pulau Adonara rampung pekan ini. Setelah itu, penyidik akan memanggil pejabat lain yang diduga terlibat.
“Nanti setelah kades selesai, kita akan panggil camat-camat, Kasat PolPP, hingga mantan Wakil Bupati Flores Timur,” jelas Gede kepada awak media.
Gede menargetkan seluruh berkas penyidikan kasus ini selesai pada akhir Agustus 2023. Dengan demikian, kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses hukum lebih lanjut. Target ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program internet desa yang dilaksanakan di 44 desa di Kabupaten Flores Timur. Proyek ini berjalan dalam dua tahap, yakni pada 2018 dan 2019, dengan total anggaran senilai Rp1,5 miliar. Setiap desa menerima alokasi dana sebesar Rp35 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga diselewengkan, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Pemeriksaan terhadap para kepala desa ini diharapkan dapat mengungkap peran lebih dalam dari pihak-pihak terkait, termasuk para kades yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.