Kasongan [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sabaung, Kabupaten Katingan, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Katingan resmi menetapkan Kades Sabaung berinisial JAR sebagai tersangka dan menahannya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan warga Desa Sabaung pada Juli 2023 lalu menjadi pemicu terungkapnya kasus ini. Warga yang merasa dirugikan dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hadiarto SH MH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya memutuskan untuk menetapkan Kades Sabaung sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 950 juta yang berasal dari anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022,” ungkap Hadiarto.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, antara lain dengan melakukan kegiatan fiktif seperti pembangunan infrastruktur yang tidak pernah dilaksanakan, penyelewengan dana bantuan sosial, dan penggelembungan biaya perjalanan dinas.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.