Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 27 Feb 2026 12:41 WIB ·

Ironi Malaka: Terlilit Temuan Dana Desa Justru Naik Jabatan


					Ilustrasi gambar temuan inspektorat Malaka Perbesar

Ilustrasi gambar temuan inspektorat Malaka

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Sebuah anomali tata kelola pemerintahan sedang terjadi di Kabupaten Malaka. Di tengah polemik temuan audit Dana Desa tahun anggaran 2023–2025, sejumlah mantan kepala desa dan penjabat (Pj) kades yang diduga memiliki “rapor merah” keuangan justru dikabarkan mendapat posisi strategis di lingkup Pemerintah Daerah Malaka.

Beberapa nama yang masuk dalam catatan audit dikabarkan kini menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. Fenomena ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya pengabaian rekam jejak dalam seleksi pejabat publik di daerah tersebut.

Benteng Rahasia Inspektorat Malaka
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, memilih langkah tertutup dalam menanggapi kebocoran informasi ini. Saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026), ia menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen rahasia yang tidak boleh diakses sembarang pihak.

“Yang memuat itu siapa dan dapat dari mana rilisan temuan itu, saya tidak tahu. Terkait dengan mereka-mereka itu sudah kita tuangkan dalam LHP dan itu rahasia, tidak dikasih ke siapa pun,” ujar Remigius melalui sambungan telepon.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka,Remigius Leki

Kewajiban Pengembalian yang Masih Buram
Meski LHP bersifat rahasia secara administratif, Remigius mengonfirmasi adanya kewajiban bagi pihak yang memiliki temuan untuk melakukan pengembalian ke kas desa. Namun, hingga kini, transparansi mengenai berapa besar nilai kerugian negara dan sejauh mana proses pengembalian tersebut berjalan masih menjadi tanda tanya besar.

Secara normatif, LHP seharusnya menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan mutasi atau promosi jabatan. Penempatan sosok-sosok bermasalah ke posisi birokrasi yang lebih tinggi dianggap menciderai prinsip good governance dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Publik kini menanti keberanian Pemda Malaka untuk membuka status penyelesaian temuan tersebut. Tanpa kejelasan, promosi jabatan bagi mereka yang bermasalah dengan Dana Desa hanya akan memperlebar krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan internal pemerintah.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Karang Taruna Sumbar Jadi Agen Perisai Nasional

27 Juni 2026 - 22:10 WIB

Di Balik Sawah Jombang: Menantang Risiko Tanpa Jaring Pengaman

26 Juni 2026 - 07:18 WIB

Sinergi Sukuk dan Rp20 Triliun Dana Rantau Membangun Nagari

24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Benteng Adat Minangkabau: Desa Bersatu Lawan Ancaman Narkoba

23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Memperkuat Nagari dan Desa, Benteng Utama Tangkal Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

Trending di PEMDA