Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Sebuah proyek kolam ikan di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mendadak menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi simbol ketahanan pangan yang membanggakan, proyek “berjamaah” selama tiga tahun ini justru berujung pada laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akibat dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Sejumlah warga berinisial RC, IS, dan MJ secara resmi mengadukan Kepala Desa Kembangsri, Muhammad Lamadi. Fokus laporan mereka adalah rentetan anggaran pembangunan kolam ikan dan sarana pendukungnya yang dikucurkan secara terus-menerus sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total mencapai Rp579.673.993.
Anggaran Gemuk di Lokasi yang Sama
Berdasarkan data APBDes yang dikantongi warga, kucuran dana ini terbagi dalam empat tahap yang dinilai janggal:
- Tahun 2022: Pembangunan awal kolam sebesar Rp180,9 juta.
- Tahun 2023: Kelanjutan proyek senilai Rp163,4 juta.
- Tahun 2024: Dialokasikan untuk paving jalan akses (Rp94 juta) dan penataan pintu masuk kolam (Rp141,1 juta).
Warga menilai terdapat ketidakseimbangan yang mencolok antara kondisi fisik kolam di lahan seluas 1.875 meter persegi tersebut dengan fantastisnya anggaran yang habis terserap. Program ini dianggap gagal memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Kembangsri.
Dugaan Proyek Fiktif dan Konflik Kepentingan
Selain isu kolam ikan, warga juga “mengendus” adanya rencana pembangunan lumbung desa tahun 2025 senilai Rp31,3 juta yang hingga kini tidak terlihat wujud persiapannya alias diduga fiktif. Minimnya transparansi makin diperparah dengan absennya papan informasi proyek di lapangan.
Persoalan kian pelik karena status Muhammad Lamadi yang selain menjabat sebagai Kades, juga diketahui aktif sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan di Ngoro. Kondisi ini dicurigai warga memicu konflik kepentingan serta membuat roda pemerintahan desa berjalan tidak profesional.
Respons Kejaksaan dan Bungkamnya Kades
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk sesuai prosedur hukum, mulai dari verifikasi hingga tinjauan lapangan. “Semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya, Rabu (27/1/2026).
Di sisi lain, Muhammad Lamadi memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat tidak mendapatkan respons dari sang Kepala Desa. Kini, masyarakat menunggu kejelasan: apakah kolam ikan tersebut adalah investasi masa depan atau sekadar lubang uang yang merugikan desa?
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.