Gunungsitoli, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan di tingkat akar rumput justru disalahgunakan sebagai “bank pribadi” oleh oknum pejabat di Desa Tuhegeo II, Gunungsitoli. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menetapkan Kepala Desa berinisial YL dan Sekretaris Desa berinisial EL sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.
Modus yang dilakukan tergolong berani sekaligus ironis. Kedua tersangka diduga bersekongkol mencairkan dana tanpa prosedur resmi, menunda pembayaran vendor, hingga nekat meminjamkan uang negara kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
“Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara,” tegas Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2026).
Siasat Licin di Balik Laporan Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, YL dan EL melakukan penarikan dana desa di bank tanpa menyertakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sah. Tak berhenti di situ, uang yang sudah di tangan justru dialihkan kepada orang lain, alih-alih dibayarkan kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan di desa.
Guna menutupi jejak digital dan administratifnya, kedua tersangka melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada Buku Kas Umum (BKU) desa. Dalam laporan tersebut, mereka mencantumkan seolah-olah dana masih tersisa di kas desa, padahal faktanya fisik uang tersebut sudah lenyap.
“LPJ palsu dibuat untuk menciptakan kesan bahwa keuangan desa dalam kondisi aman, demi memuluskan pelaporan tahun anggaran berjalan,” tambah Yaatulo.

Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026.
Kejari Gunungsitoli memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. Tim penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta menikmati atau memfasilitasi aksi lancung ini.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru terkait penyalahgunaan jabatan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparat desa bahwa dana desa adalah amanah untuk rakyat, bukan aset yang bisa dipinjamkan seenaknya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.