Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 17 Jan 2026 19:11 WIB ·

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara


					Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari menyerahkan barang bukti korupsi Dana Desa Banaran Kulon. Perbesar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari menyerahkan barang bukti korupsi Dana Desa Banaran Kulon.

Nganjuk, Jawa Timur[DESA MERDEKA] Penegakan hukum kasus korupsi kini tidak lagi hanya soal menjebloskan pelaku ke jeruji besi, tetapi juga tentang bagaimana hak masyarakat kembali ke tempatnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuktikan hal tersebut dengan melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dana korupsi kepada Pemerintah Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap mantan Kepala Desa Banaran Kulon, Mujiono, dan Bendaharanya, Darmaji, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi pengembalian aset ini menjadi babak akhir dari kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang sempat melumpuhkan pembangunan di desa tersebut.

Pemulihan Hak Masyarakat Desa
Kepala Kejari Nganjuk, Dino Kriesmiardi, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Yan Aswari, menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Banaran Kulon dan Pemerintah Kecamatan Bagor. Dino menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus korupsi diukur dari pemulihan aset negara yang dicuri.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset dan hak pemerintah desa agar manfaatnya kembali dirasakan warga,” ujar Dino.

Ia berharap dana dan aset yang dikembalikan dapat segera digunakan kembali untuk program desa yang sempat terbengkalai. Sinergi antara penindakan dan pemulihan aset ini diharapkan menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar lebih transparan dalam mengelola uang rakyat.

Vonis Penjara untuk Kades dan Bendahara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa pada 18 Juli 2025. Mujiono selaku Kades divonis 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, sang Bendahara Desa, Darmaji, menerima hukuman yang lebih berat. Ia divonis satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Perbedaan masa hukuman ini didasarkan pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam skema penyalahgunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut tersebut.

Kejari Nganjuk menyatakan komitmennya untuk terus mengawal Dana Desa di wilayah “Kota Angin” agar tepat sasaran. Dengan tuntasnya eksekusi ini, perangkat hukum berharap Banaran Kulon bisa memulai lembaran baru dalam pembangunan desa yang lebih bersih dan akuntabel.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan: Sengketa Hukum di Proyek RSU Nias

7 April 2026 - 16:40 WIB

Lawan Korupsi Bansos Lewat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

3 April 2026 - 09:24 WIB

Maraton Klarifikasi: 15 Legislator Pangkalpinang Masuk Pusaran Kasus Perdin

1 April 2026 - 14:29 WIB

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di KORUPSI