Nganjuk, Jawa Timur[DESA MERDEKA] – Penegakan hukum kasus korupsi kini tidak lagi hanya soal menjebloskan pelaku ke jeruji besi, tetapi juga tentang bagaimana hak masyarakat kembali ke tempatnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuktikan hal tersebut dengan melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dana korupsi kepada Pemerintah Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap mantan Kepala Desa Banaran Kulon, Mujiono, dan Bendaharanya, Darmaji, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Eksekusi pengembalian aset ini menjadi babak akhir dari kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2023 yang sempat melumpuhkan pembangunan di desa tersebut.
Pemulihan Hak Masyarakat Desa
Kepala Kejari Nganjuk, Dino Kriesmiardi, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Yan Aswari, menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Banaran Kulon dan Pemerintah Kecamatan Bagor. Dino menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus korupsi diukur dari pemulihan aset negara yang dicuri.
“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset dan hak pemerintah desa agar manfaatnya kembali dirasakan warga,” ujar Dino.
Ia berharap dana dan aset yang dikembalikan dapat segera digunakan kembali untuk program desa yang sempat terbengkalai. Sinergi antara penindakan dan pemulihan aset ini diharapkan menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar lebih transparan dalam mengelola uang rakyat.
Vonis Penjara untuk Kades dan Bendahara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa pada 18 Juli 2025. Mujiono selaku Kades divonis 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, sang Bendahara Desa, Darmaji, menerima hukuman yang lebih berat. Ia divonis satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Perbedaan masa hukuman ini didasarkan pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam skema penyalahgunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut tersebut.
Kejari Nganjuk menyatakan komitmennya untuk terus mengawal Dana Desa di wilayah “Kota Angin” agar tepat sasaran. Dengan tuntasnya eksekusi ini, perangkat hukum berharap Banaran Kulon bisa memulai lembaran baru dalam pembangunan desa yang lebih bersih dan akuntabel.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.