Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 12 Jun 2026 16:09 WIB ·

BBM Subsidi di Sumbar: Petani Desa Aman, Oknum Terjaring


					BBM Subsidi di Sumbar: Petani Desa Aman, Oknum Terjaring Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Kabar tentang pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di SPBU sempat membuat warga di pelosok Sumatera Barat resah. Banyak yang khawatir, rutinitas mereka mengisi BBM untuk keperluan bertani atau melaut bakal terhambat oleh birokrasi dadakan. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan jaminan tegas: pemeriksaan ini bukan untuk rakyat kecil, melainkan “senjata” untuk menjaring oknum yang selama ini mencuri jatah energi masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, memastikan bahwa kebijakan ini bersifat selektif. “Pengecekan STNK hanya dilakukan bagi kendaraan yang dicurigai. Bagi warga yang mengisi BBM sesuai ketentuan, aktivitas tetap berjalan normal,” ungkapnya, Kamis (11/6/2026). Langkah ini adalah buah dari enam rekomendasi strategis hasil Rapat Koordinasi lintas sektor untuk menata kembali distribusi BBM yang selama ini kerap bocor ke tangan yang tidak berhak.

Di balik kebijakan ini, ada misi besar untuk menyelamatkan ekonomi desa. Di wilayah yang membentang dari Pesisir Selatan hingga pelosok Solok Selatan, ketergantungan pada BBM subsidi sangat tinggi. Ketika oknum penyalahguna BBM—seperti pelaku tambang ilegal di kawasan pedesaan—mengambil jatah pasar, petani dan nelayanlah yang paling terpukul. Kelangkaan ini berdampak pada distribusi pupuk hingga mobilitas usaha mikro yang menjadi penggerak ekonomi desa.

Strategi pengawasan ini kini diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 1/INST-2026 yang telah sampai ke seluruh bupati dan wali kota. Dengan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan pribadi, pemerintah mencoba menciptakan ekosistem distribusi yang lebih adil. Bagi warga desa yang mengandalkan BBM untuk mengolah lahan maupun mengangkut dagangan, kebijakan ini adalah pelindung.

Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak energi warga desa. Transparansi dalam distribusi BBM tidak hanya membantu kelancaran logistik, tetapi juga memastikan roda pembangunan di level desa tidak terhenti oleh ulah segelintir pihak. Kini, masyarakat di pelosok Sumbar bisa lebih tenang: hak mereka atas BBM subsidi sedang dijaga agar tidak lagi berpindah tangan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Di Balik Sawah Jombang: Menantang Risiko Tanpa Jaring Pengaman

26 Juni 2026 - 07:18 WIB

Sinergi Sukuk dan Rp20 Triliun Dana Rantau Membangun Nagari

24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Benteng Adat Minangkabau: Desa Bersatu Lawan Ancaman Narkoba

23 Juni 2026 - 09:51 WIB

Memperkuat Nagari dan Desa, Benteng Utama Tangkal Narkoba

21 Juni 2026 - 17:44 WIB

Surplus, DPRD Sumbar Apresiasi Pemprov Kelola Anggaran APBD Tahun 2025

20 Juni 2026 - 13:32 WIB

Penguatan BPBD: Perisai Baru Ketangguhan Nagari di Sumbar

18 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di PEMDA