Jakarta [DESA MERDEKA] – Delapan organisasi desa tingkat nasional menyatakan persatuan dan kesolidan mereka dalam mengawal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedelapan organisasi tersebut, yaitu DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), PP PPDI (Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia), DPP Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), PP PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPN Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Indonesia), dan DPP KOMPAKDESI (Komunitas Purna Bakti Kepala Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia), kini tergabung dalam wadah bernama “Desa Bersatu”.
Sebagai wadah yang independen, Desa Bersatu memiliki aspirasi besar untuk berkontribusi signifikan dalam pembangunan bangsa dan negara. Dengan kekuatan yangSolid dari 75.259 desa di seluruh Indonesia, Desa Bersatu diharapkan menjadi motor penggerak utama pembangunan di berbagai pelosok negeri.

Pemerintah desa mendirikan dan membina Desa Bersatu sebagai garda terdepan dalam mewujudkan desa yang maju, selaras dengan visi Indonesia Maju. Semangat persatuan ini kemudian dikristalisasi dalam visi dan misi organisasi Desa Bersatu. Tujuannya adalah untuk mengkonsolidasikan seluruh potensi desa dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Momentum penting dalam pembentukan wadah persatuan ini terjadi saat Kongres Desa Indonesia 2024. Acara bersejarah tersebut berlangsung di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada tanggal 22 Maret 2024. Dalam kongres tersebut, delapan organisasi desa sepakat untuk bersatu padu, mengusung semangat “Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju”. Langkah ini menandai era baru kolaborasi dan sinergi antar organisasi desa demi kemajuan bersama.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.